Faktamediababel.com
Penulis: Bambang

BANGKA SELATAN, Faktamediababel.com — Sebanyak 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit telah memiliki izin usaha dan beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, dengan dominasi berada di wilayah Toboali dan Air Gegas.
Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartika, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (19/5/2025).
Kartika merinci, satu perusahaan berada di Kecamatan Payung, satu di Lepar Pongok, tujuh di Toboali, enam di Air Gegas, dan satu perusahaan lainnya di Kecamatan Simpang Rimba.
“Total ada 16 perusahaan sawit yang sudah berizin dan beroperasi di Bangka Selatan. Sebarannya memang paling banyak di Toboali dan Air Gegas,” jelas Kartika.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sementara dua perusahaan lainnya masih dalam proses penerbitan HGU.
“Empat perusahaan sudah memiliki HGU, dua masih dalam proses. Namun untuk data pasti terkait HGU, itu merupakan kewenangan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” tambahnya.
Sebagai informasi, HGU merupakan syarat legal penting bagi perusahaan perkebunan untuk dapat beroperasi di atas tanah negara. Proses penerbitan HGU melibatkan BPN, termasuk verifikasi administrasi dan teknis atas lahan yang dimohonkan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus mendorong agar perusahaan sawit menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya terkait legalitas, tetapi juga dalam aspek lingkungan, kontribusi terhadap pembangunan daerah, serta pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan, khususnya dalam hal perizinan dan pelaporan kegiatan usaha,” ujar Kartika.
“Kami mendorong agar setiap perusahaan aktif berkontribusi terhadap pembangunan daerah, baik melalui program CSR, pembukaan lapangan kerja, maupun pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya.
DPRD Babel Soroti Perusakan Lahan Pertanian dan Ancaman terhadap Bendungan Mentukul
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menyampaikan keprihatinannya atas perusakan lahan pertanian yang mengancam keberlangsungan Bendungan Mentukul serta area persawahan seluas hampir 6.000 hektare di Desa Rias, Bangka Selatan.
Rina mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera bertindak karena perusakan tersebut dinilai sudah melanggar aturan, namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Semuanya sebenarnya sudah tahu itu melanggar, tetapi hanya APH yang berwenang menindak. Kami di DPRD tidak memiliki kewenangan hukum,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Rina mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu sikap resmi dari APH dan berencana bersurat kepada kementerian terkait serta Satuan Tugas (Satgas) Program Keluarga Harapan (PKH) agar segera turun tangan.
“Ini persoalan serius. Bendungan Mentukul dan ribuan petani yang menggantungkan hidup dari sawah di Desa Rias terancam,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kurangnya dukungan dari anggota DPRD lainnya di Bangka Selatan, merasa berjuang sendirian dalam mengawal isu ini.
“Sekarang hanya saya yang bersuara. Dewan di Bangka Selatan katanya mau investigasi, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Ini yang kami tunggu,” keluh Rina.
Lebih lanjut, Rina menyebut bahwa Pemkab Bangka Selatan telah melakukan pembiaran terhadap perusakan lahan, bahkan menyarankan masyarakat untuk menggugat pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak membiarkan hal ini terjadi. Ini adalah aset negara yang dirusak,” tambahnya.
Ia mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk turut melaporkan kejadian tersebut, mengingat saluran irigasi yang dirusak merupakan aset negara dan tidak boleh dilalui alat berat.
Rina juga menegaskan bahwa lahan yang dirusak memang termasuk Area Penggunaan Lain (APL), namun merupakan APL perlindungan khusus yang diperuntukkan bagi ketahanan pangan berkelanjutan.
“APL itu bukan sekadar tanah bebas. Ia memiliki fungsi khusus untuk ketahanan pangan. Boleh ditanami padi, jagung, atau kopi, tapi tidak untuk perkebunan sawit,” tegasnya.
Sebagai penutup, Rina mengajak media dan seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kasus ini demi menyelamatkan aset negara dan keberlangsungan hidup petani di Bangka Selatan.
“Kami harap media turut serta mengawal persoalan ini. Sudah jelas tidak ada izin, ini pelanggaran serius yang harus disikapi,” pungkasnya. (Red*).
Share this content: