
Pangkalpinang, Faktamediababel.com –
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pemindahan 60 Warga Binaan ke pulau Nusakambangan, dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah, Kamis (18/09/2025).
Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari aparat Brimob serta petugas pengamanan pemasyarakatan. Setibanya di Dermaga Wijayapura Cilacap, para Warga Binaan langsung dibawa dengan prosedur keamanan berlapis, menuju 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas llA Besi, Lapas Kelas llA Ngaseman dan Lapas Karanganyar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran, menjelaskan pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi ke Nusakambangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian keamanan, sekaligus mendukung program pembinaan yang lebih intensif.
“Warga Binaan yang dipindahkan merupakan kategori risiko tinggi dengan kasus tindak pidana narkotika. Pemindahan ini merupakan langkah nyata, mengingat jumlah penghuni Lapas di Bangka Belitung sudah mencapai overkapasitas 127%,” ujarnya.

“Selain overkapasitas, Warga Binaan yang dipindahkan terindikasi melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan handphone, yang dapat menyebabkan gangguan kamtib. Ini suatu langkah nyata kami dalam mengambil tindakan tegas, sebagai antisipasi kamtib di lapas,” sambung Herman.
Herman menambahkan, pemindahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan pembinaan. Para Warga Binaan akan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, secara terstruktur sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan semakin terjaga serta dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan, secara lebih optimal serta terjaganya situasi keamanan dan ketertiban, yang kondusif khususnya lapas dan rutan, umumnya masyarakat Bangka Belitung. (*)
Share this content: