Belitung, faktamediababel.com – Pihak SMP Negeri 5 jalan Kembiri, Dusun Air Kundur, Kecamatan Membalong ini kecewa, lantaran pekerjaan rehabilitas dua unit ruang kelas ini membuat bangunan yang awalnya baik-baik saja setelah dilakukan pengerjaan menjadi retak pada dinding luar hingga dalam kelas, bahkan keretakan tersebut tersebar di banyak titik.
Padahal ditegaskan kembali banguan tersebut sebelumnya masih dalam keadaan baik-baik saja tanpa kerusakan.
Menurut keterangan narasumber, bukan hanya retak serius pada dinding, pekerjaan pemasangan jendela baru berbahan dasar almunium itu juga tidak bisa kunci akibat pemasangan yang asal.
“Lihatlah hasil bangunan ini, untuk kami tempati pun malas jadinya. Retak dari luar sampai dalam, kusen pintu dan jendela renggang bahkan jendela pun tidak bisa ditutup dan dikunci,” jelas dirinya.
Bukan hanya itu, proyek rehabilitas bersumber APBD Kabupaten Belitung sebesar Rp. 290.095.000 dengan masa pengerjaan 150 hari kalender oleh pelaksana CV. Bangkit Jaya diduga keluar dari bespek dan mutu hingga sarat KKN.
Kepada media ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nurul saat ditemui, Rabu (15/11/23) .
Sebelumnya sudah mengetahui keadaan tersebut dari Kepala Dinas Dindikbud Kabupaten Soebagio.
“Untuk hal ini sudah kami ketahui dari kepala dinas,” Kata Nurul.
Selanjutnya dirinya akan menginstruksikan segera kepada pelaksana untuk segera diperbaiki .
“Nanti pihak pelaksana akan melakukan pembongkaran plester, apabila batakonya geser artinya struktur bermasalah.Tapi kalo batakonya gak apa-apa berarti plester lama yang bermasalah,” Kata PPK
Sedangkan kusen yang tidak bisa ditutup dan kunci itu masih tanggungjawab pelaksana dan harus segera digantikan.
“Kalo kusen masih tanggung pelaksana jadi kita suruh ganti,” tegas dirinya.
Bukan hanya itu saja, Informasi yang diterima awak media ini diduga pengecatan pada dinding kelas tersebut tidak dilakukan pengikisan dahulu.
Sedangkan PPK katakan teknis yang benar apabila pengerjaan pengecatan dilakukan pihak pihak pelaksana wajib mengikis cat lama agar cat baru bisa menempel dengan sempurna
“Kalo teknis pengerjaan cat harus dikikis dahulu. Jadi salah teknis pengerjaan apabila cat lama tidak dikikis terlebih dahulu,” Katanya Nurul.
(*/Tim)
Share this content: