23 Desember 2024

Faktamediababel.com

Bangka Selatan, Faktamediababel.com —
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E menghadiri Rapat Paripurna dalam acara penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan juga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu (15/11/23).

Dalam kesempatannya membacakan penjelasan Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan maksud dan tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yaitu bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

“Setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolan serta memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah,” imbuhnya.

Kemudian, Wabup Debby menyampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang telah diketahui bersama, pada tahun perencanaan dan penganggaran 2024, kondisi transfer pusat ke daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan terutama dari alokasi dana anggaran khusus.

“Tahun Anggaran 2024 Kondisi transfer pusat ke daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur peruntukan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk kebutuhan percepatan permasalahan prioritas nasional seperti penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, penyediaan insfrastruktur yang memiliki daya ungkit terhadap perekonomian daerah, penanganan sektor pendidikan dan sektor kesehatan,” ujarnya.

“Konsekuensinya adalah peruntukan dana alokasi umum yang masih bisa kita gunakan terpaksa diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib dahulu seperti gaji pegawai dan belanja mengikat untuk menjamin optimalisasi pelayanan publik. Tentunya hal ini harus kita patuhi dan cermati,” tambahnya.

Selanjutnya, Wabup Debby menyampaikan struktur Rancangan APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan dinamika yang terjadi dan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah serta kajian terhadap tantangan serta prospek perekonomian di Kabupaten Bangka Selatan.

“Dengan mencermati dinamika yang saya sampaikan tadi diatas dan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah serta kajian terhadap tantangan serta prospek perekonomian di Kabupaten Bangka Selatan, maka struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat saya sampaikan sebagai berikut ; proyeksi untuk Pendapatan Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 927.778.187.884 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dan untuk Belanja diproyeksikan sebesar Rp. 1.013.335.903.957 (Satu Trilyun Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah),” ungkapnya.

Menutup penjelasannya, Wabup Debby menekankan dengan mempertimbangkan tahapan pertama dan ketiga pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 serta dinamika dan realita kondisi umum daerah, serta  Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, maka tema pembangunan Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 adalah “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Dasar, Peningkatan Perekonomian Daerah dan Kualitas Infrastruktur Berkelanjutan Secara Inovatif, Kreatif dan Kolaboratif”.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *