Pangkalpinang, faktamediababel.com – Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel) melakukan langkah nyata dalam memastikan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) KI Babel melakukan kunjungan visitasi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (15/11/2023).
Tim Monev KI Babel yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi, Ita Rosita, bersama dengan Wakil Ketua, Rikky Fermana, serta anggota komisioner KI Babel, Martono dan Fahriani, beserta staf KI Babel Endang Trisna dan Rika, diterima dengan hangat oleh Wakil Ketua KPID Provinsi Kep.Babel, Ibu Sonya Anggia Sukma, dan Komisioner Koordinator Bidang Kelembagaan, Yudi Septiawan, beserta staf kesekretariatan KPID Provinsi Kep.Babel.
Dalam sambutannya, Sonya Anggia Sukma menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim KI Babel ke KPID Provinsi Kep.Babel. Dia menyatakan bahwa KPID siap untuk menerima visitasi, tanpa menyembunyikan kekurangan apa pun.
“Kami menyambut terbuka dan silakan kunjungi kami jika ada kekurangan. Ini adalah apa adanya kami. Kami juga sudah banyak berbenah, bukan hanya PPID-nya saja, tetapi juga untuk kemajuan lembaga kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Yudi Setiawan menambahkan bahwa menjadi kehormatan dapat dikunjungi oleh Komisi Informasi Provinsi Kep Babel dalam rangka visitasi. Dia mengakui bahwa PPID di KPID Provinsi Kep.Babel baru terbentuk, dan berharap untuk mendapatkan masukan yang dapat meningkatkan kinerja PPID tersebut.
Ketua KI Babel, Ita Rosita, menjelaskan tujuan kegiatan hari itu, yakni melaksanakan Monev terhadap lima kategori Badan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim Monev melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Standar Akuntabilitas Pelayanan (SAQ) yang telah diisi dan diverifikasi sebelumnya, serta memberikan petunjuk teknis SAQ Monev dan tahapan yang akan dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Ibu Ita Rosita menekankan pentingnya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), sebagai akumulasi data yang mencakup seluruh bidang, sesuai dengan Undang-Undang KIP. Dia berharap agar semua PPID di Badan Publik di Provinsi Kep. Babel menjadi baik dan informatif.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menjelaskan bahwa visitasi ini akan menggali sejauh mana proses yang telah dilaksanakan oleh PPID KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Aspek-aspek dalam SAQ memuat seluruh pertanyaan yang harus dilengkapi dan dinilai, serta nilai-nilai yang sudah diisi, yang akan diperiksa berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya.
Fahriani komisioner koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) menambahkan bahwa visitasi ini juga merupakan rangkaian silaturahmi antar lembaga dan sharing terkait keterbukaan informasi publik di Badan Publik Provinsi Kep. Babel.
Sebagai penutup, Yudi menyampaikan bahwa kendala utama adalah data yang belum tersentralisasi dengan baik di berbagai bidang.
“Upaya perbaikan terutama akan difokuskan pada pembenahan website dan pengisian isi website. Dengan tekad untuk terus memperbaiki data, KPID Provinsi Kep. Babel berharap bisa mencapai standar yang lebih baik, menjadi pusat informasi yang baik dan tercentralisasi.
“Mereka berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KI Babel demi keterbukaan informasi yang lebih baik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.
(*/Red)
Share this content: