24 Desember 2024

Faktamediababel.com

Jebus, Faktamediababel.com —
Pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib, Korban dan Pelaku (HE) yang saat itu hendak pergi membeli martabak kemudian di tengah jalan Korban yang dikasih tahu oleh suami Korban (HE) dengan dua  pemuda yang sedang menyebrang kemudian suami Korban (HE) langsung mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas sehingga Korban nasehati agar tidak berkata kasar terhadap orang lain.

kemudian pelaku(HE)yang tidak terima karena Korban tegur setelah selesai membeli martabak dan hendak pulang ke rumah pelaku menarik rambut Korban kemudian Korban yang tidak terima di perlakukan seperti itu langsung menegur pelaku agar tidak memperlakukan Korban seperti itu di depan orang ramai.

Setelah sampai rumah pelaku yang tidak terima di tegur oleh Korban langsung melempar ke wajah Korban kue martabak dan semua jajanan yang di beli dan pelaku langsung memukul Korban secara membabi buta sehngga mengakibatkan kepala bagian belakang Korban mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh Korban dan lutut Korban mengalami luka akibat terjatuh saat Korban hendak berlari menghindari parang yang di ayunkan pelaku ke arah korban tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonongan Tampubolon membenarkan kejadian tersebut

”pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana KDRT,Kemudian unit reskrim Polsek jebus langsung mengamankan pelaku Ke polsek jebus guna pemeriksaan lebih lanjut” ujar nya

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah sapu rumah bergagang stanlis berwarna merah,1 (satu) bilah parang bergagang kayu berwarna coklat”tutupnya.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *