23 Desember 2024

Belitung, faktamediababel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, bersama dengan pihak Kepolisian, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) serta Dinas Pariwisata, melakukan sidak ke Kafe Papimon, Rabu (20/12/2023).

Sidak ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di Kafe Papimon yang berlokasi di Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dalam sidak tersebut, Pemilik Kafe Papimon, Reymon dan pihak masyarakat juga turut hadir.

Dari hasil kunjungan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto mengatakan jika izin yang mereka gunakan sesuai, yaitu izin restoran.

Sedangkan untuk minuman beralkohol yang mereka jual, izinnya adalah izin golongan A.

“Untuk Minuman Beralkohol (Minol) mereka memang menjual golongan A. Sedangkan golongan B dan C tidak,” ujar Hendri menjelaskan.

Dalam kunjungan itu juga, Hendri menjelaskan jika pihak masyarakat meminta kejelasan akan jam operasional pihak Papimon. Dimana pada Pukul 23.00 Wib, Kafe tersebut harus sudah tutup.

“Dan juga masalah parkir, memang jelas sekali disitukan jalannya memang sempit dan juga lampu merah.

“Untuk itulah kita berupaya bagaimana cara supaya pihak pengusaha itu bersedia untuk mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

“Untuk itu kita akan buatkan berita acara atau notulen antara pihak Papimon dengan warga. Dan nanti kita akan lakukan kaji kembali, terkhususnya Perda (Peraturan Daerah).

“Dan kita akan melakukan kaji dengan pihak Perhubungan, khususnya masalah parkir, karena itu jalan Kabupaten,” lanjutnya.

Lokasi Kafe Papimon sendiri terletak tidak jauh dari Masjid, hal ini juga yang menjadi perhatian lebih masyarakat, mengingat Papimon menjual minuman beralkohol.

Menanggapi hal ini, Hendri mengatakan jika izin Papimon dilakukan secara online. Akan tetapi pihak Pemerintah Daerah juga memiliki hak untuk mengatur daerahnya, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah tetang Ketertiban Umum (Perda Tibum).

“Daerah itu punya kewenangan untuk menata, mengatur, menertibkan mengawasi dan sebagainya. Ada peraturan daerah yang mengatur, seperti Perda Tibum, Nomor 5 Tahun 2014,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendri juga menegaskan, jika pihak Papimon melanggar perjanjian dengan masyarakat dan dapat menciptakan keributan, maka pihak Satpol PP akan memberikan tindakan.

(*/Red)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *