23 Desember 2024

Faktamediababel. Com

Hanya mengantongi 50 SPK Ratusan ponton isap produksi (PIP) masih berbaris diarea IUP, PT. Timah yang siap kucing-kucingan dilaut Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Sebab sangat terlihat jelas dari pinggir pantai, Senin (18/3/2024) Sore ponton isap produksi (PIP) masih berbaris diposisi dikawasan IUP. PT. Timah.

Menurut keterangan warga pesisir pantai, aktivitas itu semenjak Bulan Maret beroperasi gila-gilaan bahkan setiap Hari beraktivitas dilaut Sukadamai.

“Cuma hari ini yang tidak mengantongi SPK tidak bekerja sebelum itu hampir dua minggu ini beroperasi gila-gilaan, yang ellegal bekerja lanjut sampai malam dan yang mempunyai SPK tidak diperbolehkan sampai malam,” terang narasumber yang dapat dipercaya, Senin (18/3/2024).

Tak hanya itu, (15/3/2024) Aggota PT. Timah Tbk sudah turun untuk melakukan penghimbauan serta penertipan agar yang tidak mengantongi SPK, untuk tidak melanjutkan aktivitasnya lagi.

“Tidak sesuai dengan tambang yang beraktivitas, sebab tambang yang sekarang ini sudah hampir 3/4 dari 50 SPK dan selebihnya tidak mengantongi SPK” terangnya.

Lebih lanjut, (18/3/2024) Tim gabungan yang terdiri dari Polres Basel, Kodim 0432/Basel, Pos Mat TNI AL, dan Divisi Pam PT. Timah Tbk kembali turun ke IUP PT. Timah Tbk untuk melakukan hal yang sama.

“Pas mereka trun tidak satu pun temukan yang tidak mengantongi SPK bang, seolah-olah sudah direncana sebab ponton yang tidak mengantongi SPK masih tetap diposisi mereka bekerja cuma orang nya saja yang tidak bekerja hari ini,” terangya.

Hadirnya mereka ditengah ber’aksinya Tambang PIP yang mengantongi SPK, mereka juga bebas seolah-olah dibalik itu mereka bekerja sasama dengan Pihak APH.

“Sebab jika tidak ada informasi hantu, pasti ada ditemukan yang tidak mengantongi SPK ini tidak satu pun, kan lucu bang! soalnya masih banyak yang ellegal ketimbang legal,” terangnya.

“Karena cuma ada 2 Mitra PT.Timah Tbk yang mengantongi SPK, CV. BRR dan CV. BBM yang telah di tentukan masing-masing 40 dan 10 SPK, tetapi yang beroprasi 100 lebih sehingga mencapai 200 atau lebih,” tambahnya.

Untuk mengimbangi berita ini pihak media akan melakukan komfirmasi lebih lanjut sejauh mana Aparat Penegak Hukum (APH) menegakan Hukum terkait aktivitas tambang yang di IUP, PT. Timah Tbk yang tidak mengantongi SPK.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *