Belitung, faktamediababel.com – Polemik pembukaan lahan seluas lebih kurang 70 hektar, untuk tambak udang jenis vaname milik PT Putra Kekal Nusantara berlanjut dengan diadakannya Rapat dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Belitung. Senin (18/03/2024).
Acara RDP yang diadakan disalah satu ruang rapat DPRD dihadiri oleh puluhan masyarakat Desa Seliu, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Camat Membalong, Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD beserta unsur pimpinan DPRD Belitung, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor DPMKTSP, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata, Aktifis Lingkungan, Penggiat Dunia Pariwisata, Perwakilan dari PT PKN. dalam undangan rapat acara dimulai pukul 13.00 Wib.
Ada fakta menarik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), telah terjadinya perbedaan persepsi yang sangat mendasar antara Kepala Desa dan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Seliu.
Kamsuri mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memfasilitasi RDP pada siang hari ini mudah-mudahan akan ada solusi yang terbaik ditengah kesemrawutan aktifitas PT PKN yang belum mengantongi ijin.
“Kuat dugaan telah terjadi kerusakan mangrove yang lumayan luas akibat dari aktifitas pembukaan lahan dengan menggunakan beberapa alat berat jenis excavator. Kami meminta agar ada penegakan hukum,” tegasnya.
Bahwasanya BPD sebagai alat kontrol berfungsi untuk menampung semua aspirasi warga, berdiri diatas kepentingan Masyarakat.
“Sebelumnya juga telah terjadi pertemuan pada (16/03/2024) antara Pemerintah Desa, Masyarakat, BPD dan PT PKN yang dilaksanakan di Kantor BPD Desa Seliu.
“Kami meminta agar perusahaan kalau mau berinvestasi merujuk pada peraturan Nomor 57 Tahun 2007,” harap Kasmuri.
Disisi lain, Edyar selaku Kepala Desa Seliu memastikan sebagian besar masyarakat setuju akan adanya tambak udang.
Edyar menjelaskan telah diadakan 2 kali sosialisasi ditempat yang berbeda, di balai pertemuan Desa Seliu dan lapangan bola Desa Seliu.
“Kenapa pelaksanaannya di lapangan bola, karena lokasi lahan PT PKN persis dibelakang lapangan bola, banyak warga yang datang dengan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi sehingga apabila dilaksanakan ditempat tertutup akan berdesakan sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi peserta sosialisasi,” ucapnya.
Jumlah Kepala Keluarga di Desa Seliu kurang lebih 345 Kepala Keluarga, dari jumlah tersebut ada sekitar 265 KK yang telah setuju serta membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan keberadaan tambak udang jenis vaname di Desa Seliu.
“Pihak perusahaan telah memberikan kompensasi, adala sekitar 80 Kepala Keluarga yang menolak,” ujar Edyar menambahkan.
(*/Red/Nofi).
Share this content: