23 Desember 2024

Belitung, faktamediababel.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kembali mencoreng pulau Belitung, hal ini terjadi di salah satu Panti Asuhan yang ada di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Senin (20/05/2024).

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap karena adanya laporan masyarakat ke Polres Belitung yang dimana dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Panti Asuhan telah terjadi sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.

Saksi DM (37) yang melaporkan korban HN (15) ke Polres Belitung dengan tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diterima oleh Petugas SPKT Polres Belitung dengan Nomor: LP/B-47/V/2024/SPKT/POLRES Belitung/POLDA KEP. BABAEL.

Adapun aduan yang dilaporkan oleh Saksi masyarakat FH yaitu, telah terjadinya dugaan tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi sejak tahun 2023 sampai Mei 2024. Dengan kaburnya Korban HN dari Panti Asuhan ke rumah masyarakat yang dimana korban yang merupakan remaja putri itu merupakan korban dari tindakan asusila yang terjadi di Panti Asuhan yang ada di Kecamatan Tanjungpandan.

Pelapor bersama tim UPT PPA Polres Belitung bergegas mendatangi rumah masyarakat dan langsung menemui korban dan menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan Korban kepada Tim UPT PPA mengatakan.

“Bahwa kejadian pertama kali bermula pada saat tengah malam dirinya (Korban) sedang tidur dikamar tidur putri, selanjutnya salah satu pengurus Panti Asuhan menyuruh untuk pindah tidur ke kamar belakang Panti Asuhan. Saat sedang tidur pulas tiba-tiba dirinya merasakan kepalanya ditutupi bantal dengan paksa dan selanjutnya disetubuhi. Dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali dari Tahun 2023 hingga Mei 2024,” ungkap Korban.

(*/Red)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *