Belitung, faktamediababel.com – Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur BS (43) terhadap Korban anak dibawah umur HNJ (15) di salah Panti Asuhan Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, akhirnya berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Belitung. Rabu (22/05/2024).
Pelaku BS merupakan salah seorang Pengurus Panti Asuhan dimana korban HNJ sudah dicabuli sejak tahun 2023 hingga Mei 2024. Dimana kejadian pertama kali bermula pada saat tengah malam dirinya (Korban) sedang tidur dikamar tidur putri, selanjutnya salah satu pengurus Panti Asuhan menyuruh untuk pindah tidur ke kamar belakang Panti Asuhan.
Saat sedang tidur pulas tiba-tiba dirinya merasakan kepalanya ditutupi bantal dengan paksa dan selanjutnya disetubuhi. Dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali dari Tahun 2023 hingga Mei 2024. Hingga akhirnya Korban melarikan diri ke rumah masyarakat sekitar dan dilaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung dari masyarakat yang berhasil mengamankan korban.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi, S.I.K,. M.H. didampingi Kasi Humas AKP Bambang SY dalam Konferensi Pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur terhadap Korban HNJ mengatakan.
“Adapun Korban HNJ (15) masih berusia dibawah umur dan Pelaku BS (43) merupakan salah seorang Pengurus Panti Asuhan dimana Korban dicabuli di Panti Asuhan tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Pelaku BS yang diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Dan/Atau Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Deki Marizaldi.
Untuk sementara Pelaku BS di tahan di tahanan Polres Belitung untuk pengembangan penyelidikan selanjutnya.
(*/Red)
Share this content: