23 Desember 2024

Faktamediababel.com

Pangkalpinag, Faktamediababel.com —- Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) resmi meluncurkan dan mensosialisasikan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kegiatan ini bertempat di Ruang Pertemuan Pasir Padi Lantai III Gedung A Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Airitam, Kota Pangkalpinang. Mengusung tema “Transparansi Badan Publik Dorong & Pemerataan Pembangunan Bangka Belitung,” acara ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas di seluruh wilayah Bangka Belitung. Selasa (13/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, instansi vertikel seperti Polda Kep Bangka Belitung, Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung, Pemerintahan Desa Se-Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Penyelenggara Pemilu Babel, Legislatif, termasuk Ketua KI Babel, Ita Rosita, anggota komisioner KI Babel, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ustad Dede Purnama, dan PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan betapa pentingnya peran transparansi informasi publik dalam mendukung pembangunan yang merata di daerah.

Dalam sambutannya, Ketua KI Babel, Ita Rosita, menjelaskan bahwa peluncuran E-Monev KIP 2024 ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di berbagai badan publik.

“Pada tahun ini, terdapat enam kategori badan publik yang akan terlibat dalam monitoring dan evaluasi, meningkat dari lima kategori pada tahun sebelumnya. Kategori-kategori ini meliputi Lembaga Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pelaksana Pemilu, Lembaga Legislatif, dan Pemerintah Desa.”ungkap Ita.

Penambahan kategori Pelaksana Pemilu menjadi salah satu inovasi penting dalam E-Monev KIP tahun ini. Menurut Ita Rosita, keterlibatan Pelaksana Pemilu dalam evaluasi keterbukaan informasi sangat krusial mengingat peran mereka dalam menjaga integritas proses pemilihan umum.

Selain itu, ia juga menyoroti Desa Sekar Biru sebagai contoh badan publik yang telah berhasil menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Desa ini tidak hanya memenuhi standar keterbukaan informasi, tetapi juga telah diikutsertakan dalam penilaian apresiasi desa oleh Komisi Informasi Pusat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ustad Dede Purnama, menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam memastikan badan publik terus berbenah diri untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini harus dilaksanakan secara konsisten agar badan publik lebih siap dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Ustad Dede. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat demokrasi di daerah.

Sambutan yang tak kalah penting disampaikan oleh PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Sudarman, Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sambutannya, Sudarman menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum yang kokoh bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.

“Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pengawasan pelaksanaan pemerintahan maupun dalam pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” jelas Sudarman.

Ia juga menambahkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya serta melayani permohonan informasi publik.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.

Peluncuran E-Monev KIP ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan bahwa kewajiban keterbukaan informasi dapat dipenuhi secara efektif. Sistem E-Monev memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik terhadap keterbukaan informasi di berbagai badan publik.

“Dengan adanya E-Monev, kita akan lebih mudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi dari badan-badan publik tersebut,” kata Sudarman.

Dalam penutupannya, Sudarman menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas peluncuran aplikasi E-Monev ini.

Ia mengajak seluruh badan publik untuk memanfaatkan momentum ini guna meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Dengan ini, saya secara resmi membuka Peluncuran Sosialisasi E-Monev Badan Publik Tahun 2024 dengan tema Transparansi Badan Publik Dorong Peningkatan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan Bangka Belitung,” pungkasnya.

Peluncuran dan sosialisasi E-Monev KIP 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendorong semangat keterbukaan informasi di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan setiap badan publik di daerah dapat lebih inovatif dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga tercipta pemerataan pembangunan yang lebih baik dan adil di Bangka Belitung. (Mung Harsanto/KBO Babel).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *