23 Desember 2024

Faktamediababel.com

BANGKA, Faktamediababel.com —- Proses Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 saat ini dalam hitungan bulan. Tak dipungkiri jika, dalam beberapa bulan ke depan dinamika sosio-politik di Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka bakal meningkat.

Selain itu, inamika tersebut pun bakal terlihat dan terbaca dari peliputan pers. Bahkan, sebelum proses Pemilu berlangsung—seperti pengesahan data pemilih, pendaftaran calon, dan dimulainya periode kampanye—berita pers sudah diramaikan dengan masalah politik uang, tarik-ulur partai pendukung calon, soal data pemilih, hingga kampanye dini para calon.

Oleh karenanya peran Pers atau Jurnalis penting dalam menyebarluaskan informasi (sosialisasi) mengenai proses dan ketentuan Pemilu, termasuk kinerja peserta pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih. Oleh karenanya melalui peran tersebut pers ikut aktif melakukan pendidikan politik.

Bahkan Pers/Jurnalis turut membantu masyarakat dlalam menentukan pilihan politik mereka. Selain itu, pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu, dengan melaporkan praktik-praktik curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara. Sebab, pemilu tidak akan membawa perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang menyangkut sistem pemilihan serta kualitas calon legeslatif dan para calon eksekutif (kepala daerah) termasuk calon presiden.

Lantas bagaimana jika kebebasan Pers/Jurnalis yang bertanggung jawab namun terkekang akibat adanya intervensi hingga intimidasi dari segelintir oknum-oknum yang diduga memang sengaja berniat mematikan hak kemerdekaan Pers/Jurnalis. Jawabannya, sudah pasti pilar demokrasi akan runtuh karena kebebasan/kemerdekaan Pers/Jurnalis ‘terpenjara’.

Seperti halnya kejadian baru-baru ini terjadi terhadap seorang jurnalis asal media online The Journal Indonesia, Ryan Augusta Prakasa gegara pemberitaan yang ditayang di medianya namun wartawan senior ini mengaku malah sempat mendapat ‘tekanan atau teror dari seorang oknum yang tak dikenalnya sebut saja ‘Bang Jago’.

Pemberitaan yang ditulis hingga tayang di medianya, Jumat (16/8/2024) memuat seputar kegiatan pertemuan sejumlah perwakilan ormas yang tergabung dalam Sekber Ormas Kabupaten Bangka diduga melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) Bupati Bangka 2024-2029 yakni Mulkan-Ramadian bertempat di salah satu restoran di wilayah Kota Sungailiat.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan jika salah seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bangka yakni Ismir Rahmadianto kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka justru diketahui turut hadir di acara, namun Ismir saat itu terlihat menggunakan seragam ormas Pemuda Pancasila (PP).

Akan tetapi, usai berita seputar aksi oknum pejabat Pemkab Bangka, Ismir diduga nekat menghadiri kegiatan deklarasi dukungan terhadap Paslon Mulkan-Ramadian viral di sejumlah media sosial (medsos) termasuk di grup Whats App (WA) masyarakat Bangka Belitung, tak disangka seorang oknum warga diketahui menggunakan nama akun WA bernama Richy ini menghubungi wartawan media The Journal Indonesia (Ryan).

“Awal kejadian siang sekitar pukul 1 lewat ada nomor tak dikenal menghubungi saya, nomor itu menghubungi saya lebih dari satu kali namun kala itu tidak terjawab oleh saya dikarenakan saya sedang melakukan peliputan di gedung Pengadilan Negeri Sungailiat,” kata Ryan mencoba menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya.

Lanjut Ryan, orang tak dikenal alias Bang Jago ini awalnya sempat mengirim secrenshot berita yang tayang yang didapat dari grup WA bernama FORKAB. Bahkan Bang Jago ini sempat pula mengirim pesan suara (voice note) melalui pesan singkat (WA) ke nomor WA milik Ryan.

“Dari bahasanya saja sebagaimana dalam rekaman tersebut terkesan kasar dan tak berita, nah pantaskah orang tersebut saya layani?,” kata Ryan.

Lantaran merasa kesal, Ryan akhirnya mencoba menghubungi kembali ke nomor Bang Jago guna menanyakan perihal kepentingan dirinya menghubunginya. Namun bukan jawaban yang baik dan sopan didapat oleh Ryan, sebaliknya Bang Jago ini saat ditelepon malah berbicara dengan suara keras bahkan pernyataanya terkesan merendahkan profesi seorang jurnalis.

“Saat ditelepon orang itu nada bicaranya tak sopan bahkan merendahkan profesi saya sebagai jurnalis. Mirisnya ia (Bang Jago – red) malah mengaku dirinya sebagai pengurus ormas PP, tapi ketika saya tanya pengurus PP wilayah mana termasuk ditanya namanya (Bang Jago – red) malah tak menjawab,* terang Ryan.

Dijelaskan Ryan lebih jauh, bahwa Bang Jago dalam obrolan singkat ditelepon sempat menyebut kalimat yang sangat tak pantas ditujukan kepada dirinya, ‘Kamu GoxxxK!,” kata Ryan menirukan omongan bang Jago.

Padahal saat ditelepon Ryan mengatakan jika dirinya sempat mencoba menjelaskan terkait kronologis pemberitaan hingga ditayang medianya (thejournalindonesia.online), bahkan Ryan pun memberikan kesempatan kepada oknum itu jika memang mau klarifikasi diminta Ryan agar dapat menunjukan identitas dirinya dengan sebenarnya. Akan tetapi oknum itu tidak menjawab permintaan Ryan.

Tak cuma itu ulah Bang Jago ini pun sempat membuat Ryan semakin kesal, sebab dalam pesan suara (voice note) yang dikirim Bang Jago ke nomor WA Ryan pun bernada serupa dominan kalimat pernyataan yang menyudutkanya, bahkan menurut Ryan Bang Jago menyebutnya sebagai wartawan ‘Abel-Abel’ yang tak faham membuat berita.

Parahnya lagi yang membuat diri Ryan kesal bahwa si Bang Jago sempat menuding jika Ryan mempunyai tujuan ingin mendapatkan amplop (bahasa kiasan arti dari uang) atas pemberitaan tentang oknum pejabat Pemkab Bangka (Ismir) yang turut hadir dalam deklarasi dukungan terhadap Paslon Mulkan-Ramadian baru-baru ini.

“Pernyataanya dalam rekaman suara itu sangat jelas bahwa oknum itu (Bang Jago – red) telah sengaja menuding yang nggak benar bahkan tudingan itu tak berdasar. Jadi saya tegaskan oknum itu telah berani merendahkan martabat jurnalis,”

Bahkan sangat disesalkan Ryan ada kalimat yang dianggap sikap atau pernyataan dari oknum tersebut sebagaimana hal itu termuat dalam pesan suara yang dikirim ke dirinya. Dalam pesan suara tersebut Ryan disebutnya memiliki gangguan psikis atau kejiwaan.

Akibat kejadian ini, Ryan berencana akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, bahkan dirinya akan memberikan peringatan keras sekaligus telah mempersiapkan somasi melalui kantor hukum AK Law Firm & Partners terhadap oknum tersebut alias si Bang Jago.

“Tunggu saja tanggal mainnya. Saya sudah persiapkan untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Ryan.

*Tokoh Pers Kecam Pelaku Pelecehan Profesi Jurnalis

Kejadian tindak dugaan pelecehan terhadap jurnalis media online The Journal Indonesia (Ryan) kini menuai reaksi keras dari sejumlah senior Pers/Jurnalis di pulau Bangka lantaran kejadian yang menimpa mantan wartawan harian Bangka Pos (Ryan) dianggap telah merendahkan marwah sekaligus martabat profesi jurnalis.

Seperti halnya diungkapkan oleh seorang wartawan senior asal media online Post Bernas, Ibrahim. Menurutnya sangat tak pantas sikap yang dilakukan oleh oknum tersebut Richy atau Bang Jago. Bahkan menurut Ibrahim jika oknum tersebut secara tak langsung telah menghambat tugas dan peran pers yang sedang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial..

“Siapa pun tak bisa menghalangi Pers. Apalagi melecehkan,” kata pria biasa disapa dengan sebutan nama Bang Baim kini menjabat selaku Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (17/8/2024) di Pangkalpinang.

Terlebih Pers/Jurnalis menurutnya dalam menjalankan tugas justru dilindungi Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan ditegakan Baim dalam UU Pers terdapat sanksi bagi sanksi hukuman pidana jika ada pihak-pihak yang menghalangi tugas atau profesi seorang Pers atau Jurnalis.

“Sanksi itu termuat dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/jurnalis hal ini guna menjamin kemerdekaan Pers, ujar Baim, dan Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak untuk menolak,” tegas Baim. *(KBO*).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *