Bangka Selatan, Faktamediababel. com —- Turnamen Catur Cepat 10 Menit PA/PI usai digelar, kejuaraan yang diselenggarakan Percasi Kota Pangkalpinang yang berkolaborasi dengan Bapak Jauhari H.Atas sebagai ketua pelaksana turnamen, telah sukses dilaksanakan. Pada turnamen ini menggunakan peraturan seperti Sistem Swiss 9 babak.
Ketua Percasi Pangkal Pinang, Depati Gandy mengatakan event yang dilakukan ini sangat positif dan mendukung sepenuhnya atas terselenggaranya kegiatan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas prakarsa Pak Jauhari berserta panitia pelaksanaan.
Jauhari saat dikonfirmasi oleh faktamediababel di Pondoknya sebagai tempat terlaksananya kegiatan, Senin (2/11/2024) menyatakan turnamen catur ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan sekaligus memperingati HUT Sumpah Pemuda ke-96.
“Sudah selayaknya HUT Sumpah Pemuda ke-96 Tahun kita meriahkan melalui kegiatan turnamen catur seperti ini, agar bisa meningkatkan rasa kebersamaan dalam menumbuh rasa nasionalisme dalam berbangsa dan bernegara,” ucapnya.
Adapun terkait hasil, juara pergelaran open turnamen catur cepat 10 menit PA/PI untuk kategori putra sebagai berikut:
Juara 1 Sudarto asal Pangkalpinang;
Juara 2 Zulkarnain asal Toboali;
Juara 3 Andryan asal Toboali.
Sebagai juara ketiga, Andryan menilai bahwa penyelenggaraan turnamen ini, berjalan dengan baik walau ada sedikit gangguan hujan pada tenda terbuka.
“Pertandingan catur berjalan dengan sukses. Memadai, sportif, dan fair,” nilai Andryan.
Acara ini ditutup dengan statement terbuka ketua pelaksana turnamen kemudian diteruskan sesi foto seremonial bersama dan pemberian piala serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000 untuk juara pertama, Rp 750.000 untuk juara kedua, Rp. 500.000 untuk juara ketiga.
“Selamat untuk peserta yang menang, semoga Percasi Kota Pangkalpinang terutamanya Percasi Provinsi Bangka Belitung lebih baik lagi dan bisa melahirkan kegiatan yang merangsang minat dan bakat para pemuda dan mengembangkan olahraga catur dan kedepannya saya mengharapkan lahirnya atlet-atlet yang profesional,” tutup Jauhari.
Share this content: