Bangka Selatan, Faktamediababel. Com —- Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong akan diselenggarakan pemilihan ulang paling lambat 27 November 2025.
Putusan ini telah dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK mengabulkan judicial riview penggugat terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Seperti diketahui, sejumlah 41 daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akan menggelar Pilkada 2024 hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menegaskan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
“Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan sidang, Kamis.
Disisi lain, MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, S.H., M. PA. menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada secara nasional pada 2029.
Sumber:
https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/mata-lokal-memilih/2024/11/14/mk-putuskan-pilkada-ulang-untuk-daerah-kotak-kosong-digelar-paling-lambat-november-2025
Share this content: