BELITUNG, Faktamediababel.com —- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung menggelar Sosialisasi penggunaan Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Belitung (PERWABEL), Rabu (20/11/2024) bertempat di Sekretariat Perwabel, Tanjungpandan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, Padila, ST, mengungkapkan bahwa sosialisasi Portal PPID ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung terhadap implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Padila.
Portal PPID merupakan website yang diperuntukkan bagi wartawan dan masyarakat umum untuk mendapatkan data dan informasi publik yang ada di Kabupaten Belitung.
Dalam pelaksanaannya, Diskominfo Kabupaten Belitung selaku PPID utama dibantu oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Belitung sebagai badan publik yang menyediakan informasi publik.
Menurut Padila, Sosialisasi kepada wartawan bertujuan untuk memberikan informasi publik yang valid dan berkualitas dalam mendukung para jurnalis dalam memproduksi karya-karya jurnalistik yang profesional.
“Tujuan sosialisasi ini agar supaya Jurnalis mendapatkan informasi yang valid dan berkualitas sehingga dapat membuat karya jurnalistik yang baik,” ujar Padila.
Namun tidak semua informasi dapat diberikan, ada beberapa informasi yang dikecualikan secara Undang-Undang yang tidak bisa menjadi konsumsi publik.
Padila berharap Portal PPID dapat menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung yang saat ini sudah mendapatkan predikat Badan Publik Informatif dalam memenuhi Hak masyarakat atas informasi publik
“Semoga Portal PPID ini dapat memenuhi Hak masyarakat atas informasi publik,” harap Padila.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Belitung (Perwabel), Irfan Agustiawan, menyambut baik sosialisai yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung kepada pengurus dan anggota Perwabel.
Menurutnya, Sosialisasi PPID ini mempermudah tugas jurnalis dalam mendapatkan data dan informasi yang benar , sehingga jurnalis dapat membuat berita yang berkualitas tentang Pemerintahan Daerah.
“Melalui portal ini membuat tugas wartawan menjadi lebih mudah dalam mendapatkan data dan informasi untuk membuat berita tentang pemerintahan,” ungkap Irfan.
Dirinya berharap Pemerintah Daerah dapat terus menjaga komitmennya dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Belitung.
Wakil rakyat dari partai solidaritas Indonesia ( PSI ) yang juga anggota DPRD belitung periode 2024-2029,perwakilan masyarakat kecamatan membalong ,selat nasik menambahkan,” Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses informasi dan peran dalam mengawasi Pemerintahan.
Sosialisasi ini dapat membantu menciptakan fondasi ke-transparansi, akuntabilitas, dan ikut partisipasi dalam tata kelola pemerintahan.
Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.
Keterbukaan informasi publik memiliki point positif seperti :
1. Mendorong masyarakat agar aktif dalam pembangunan.
2. Wujud Transparansi terhadap rencana, program, proses, dan hasil kerja Pemerintah.
3. Membangun kepercayaan Publik.
4. Menumbuhkan rasa percaya diri, rasa kontrol, dan partisipasi masyarakat.
Hal ini sangat baik sekali, bisa menjadi sebuah perubahan positif Pemerintahan sekarang dan yang akan datang. saya sangat mendukung program ini ungkap Wyllianto SE, Anggota DPRD Kabupaten Belitung. ( irfan ).
Share this content: