24 Oktober 2025

Bangka Selatan, Faktamediababel.com —- Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan dengar pendapat atas tumpang tindih sengketa lahan 75 ha di Desa Malik. Senin 10/2/2025 di Gedung Paripurna Junjung Besaoh.

Kamarudin bersama dinas terkait memimpin rapat dengar pendapat bersama pada hari senin dengan PT. SNS mengenai sengketa lahan yang diduga telah mempunyai HGU oleh perusahaan PT. SNS.

Dalam rapat ini belum ada hasil sedikitpun apa yang menjadi kemauan masyarakat Desa Malik Kabupaten Bangka Selatan.

“Hari ini kita memang acaranya mendengarkan pendapat dari PT. SNS yang tidak bisa kita dengarkan keterangan dari perwakikan PT SNS menyampaikan tadi bahasa permintaan kami dari DPRD silahkan berhubungan langsung dengan  Pemerintah Daerah, untuk langkah selanjutnya kita masih menunggu hasil dari PT SNS itu sendiri,” Ujarnya.

Selanjutnya Pemerintah Daerah dan DPRD Bangka Selatan tidak menutup kemungkinan dan bukannya tidak menerima para investor untuk membangun Daerah akan tetapi kita setujui asalkan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam hal ini kita tidak ada memberikan waktu untuk menyelesaikan perselisihan dan tumpang tindih ini kepada pihak PT SNS akan tetapi kita berupaya akan secepatnya segera diselesaikan.

Untuk keinginan masyarakat untuk dikembalikan dengan jumlah 79 ha dan menurut keterangan masyarakat itu sudah masuk kedalam HGU.

“Kami dari DPRD hanya memberikan pasilitas dan akan dikaji lebih lanjut dan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dan kita sangat sayangkan pihak perusahaan tidak bisa memberikan jawaban (bungkam-red),” Tambahnya.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *