
BANGKA SELATAN, Faktamediababel.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan semakin serius dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 200.1.2.1/2/BAKESBANGPOL/SETDA/2025 yang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemerintah desa, agar aktif dalam upaya pencegahan narkotika.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 15 Mei 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku.
Dalam edaran tersebut, Bupati Bangka Selatan meminta seluruh camat untuk mengaktifkan kembali kinerja Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah dibentuk di tingkat kecamatan dan desa.
Tak hanya pemerintah kecamatan, para kepala desa juga diminta berperan aktif. Mereka dihimbau untuk memanfaatkan masjid di wilayah masing-masing sebagai sarana sosialisasi bahaya narkoba.
Kegiatan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat akar rumput dan memperkuat ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba.
Langkah strategis lainnya adalah dengan melibatkan tokoh lintas agama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam surat edaran tersebut, FKUB diminta untuk mengajak para pemuka agama agar menyampaikan himbauan anti-narkoba saat kegiatan ibadah berlangsung.
Pemerintah berharap, melalui keterlibatan aktif pemuka agama dan kepala desa, pesan-pesan pencegahan narkoba dapat menyebar lebih luas dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
Dengan langkah kolektif ini, Pemkab Bangka Selatan menargetkan terwujudnya lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan produktif. (Sumber: media qu)
Share this content: