
Jakarta, Faktamediababel.com —
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), sebuah organisasi aktivis pemuda yang konsisten dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, hari ini menggelar aksi unjuk rasa damai sekaligus melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, S.H., LL.M.
Dalam laporannya, KAMAKSI menyoroti adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), praktik money politic, pemalsuan dokumen Model BB.KWK, serta dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh salah satu calon.
Pilkada ulang Kabupaten Bangka sendiri telah digelar pada 27 Agustus 2025. Namun, menurut KAMAKSI, proses tersebut sarat dengan pelanggaran administrasi dan kecurangan yang mencederai prinsip demokrasi.
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Fery Insani – Syahbudin)
Diduga menggunakan tanda tangan palsu atas nama Muhammad Taufik Koriyanto, Ketua DPC Partai Gerindra Bangka.
Terdapat perbedaan jelas antara tanda tangan pada dokumen resmi Model BB.Pernyataan.Calon.KWK dengan tanda tangan asli di KTP (bukti terlampir).
KAMAKSI menilai hal ini adalah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo. 264 KUHP.
Akibatnya, Pilkada diduga cacat administrasi dan merugikan keuangan negara hingga Rp32 miliar.
Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Rato Rusdiyanto – Ramadian)
Diduga menggunakan ijazah Paket C palsu.
Advokat Budiyono, Cawabup Nomor Urut 4, sebelumnya telah melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu.
Terdapat dua surat berbeda yang dikeluarkan Disdikbud Kaur, Bengkulu, pada tanggal yang sama (21 Juli 2025).
Surat pertama menyatakan ijazah dengan Nomor DN.PC 0031369 adalah blanko asli namun tidak tercatat atas nama Rato Rusdiyanto.
Surat kedua justru menyebutkan ijazah tersebut sah dan tercatat di PKBM Bina Baru.
Perbedaan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen.
Penggunaan ijazah palsu diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Berdasarkan temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, KAMAKSI mendesak:
1. Bawaslu RI segera memanggil dan memeriksa pimpinan serta komisioner KPUD Kabupaten Bangka terkait dugaan kelalaian dalam memverifikasi dokumen pasangan calon.
2. Membatalkan hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 (Fery Insani – Syahbudin) dan nomor urut 5 (Rato Rusdiyanto – Ramadian) karena diduga melakukan kecurangan serta pemalsuan dokumen.
4. Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum, baik terkait pemalsuan dokumen maupun ijazah palsu, tanpa tebang pilih.
KAMAKSI menegaskan bahwa Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, tanpa manipulasi, dan tanpa pemalsuan dokumen.
“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Fiat Justitia Ruat Caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh,” tegas pernyataan resmi KAMAKSI.
(Sumber: KAMAKSI | Publisher: KBO Babel).
Share this content: