23 Oktober 2025

Pongok, Faktamediababel.com – Jajaran Polsek Lepar Pongok (Lepong) mengamankan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pongok berinisial DL (29), pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB. DL diamankan setelah diduga melakukan aksi pengerusakan kaca jendela di Kantor Desa Pongok.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang diajukan Kepala Desa Pongok, Adung, yang menyebutkan bahwa DL sudah berulang kali melakukan perusakan serta mengancam perangkat desa.

Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan cepat aparat merupakan respon atas laporan masyarakat yang resah dengan aksi terduga pelaku.

“Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku sudah tiga kali melakukan perusakan kaca kantor desa dan juga mengancam perangkat desa. Dua kejadian sebelumnya memang sempat diselesaikan secara musyawarah, tetapi pada Jumat (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, perusakan kembali terjadi sehingga pihak desa melaporkan ke kami,” jelas Ipda Sasongko, Minggu (21/9).

Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek dengan dukungan personel gabungan, termasuk opsnal Polsek Lepong serta Bhabinkamtibmas Desa Pongok dan Desa Celagen.

Dari hasil pemeriksaan awal, kerugian akibat perusakan ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 juta. DL yang sehari-hari masih aktif sebagai anggota BPD Pongok kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Lepar Pongok.

Atas perbuatannya, polisi menjerat DL dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan/atau pengerusakan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolsek.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *