
Bangka Selatan, Faktamediababel.com – DL, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pongok, diamankan jajaran Polsek Lepar Pongok pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia diduga melakukan aksi pengerusakan fasilitas Kantor Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah laporan resmi disampaikan oleh Kepala Desa Pongok, Adung. Saat ini, Dirga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lepar Pongok.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat ini merupakan bentuk respon terhadap laporan masyarakat, khususnya atas tindakan yang mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas negara.
“Berdasarkan keterangan pelapor, yang bersangkutan telah tiga kali melakukan pengerusakan kaca kantor desa dan juga mengancam perangkat desa. Dua kejadian sebelumnya memang diselesaikan secara musyawarah, namun pada Jumat (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, perusakan kembali terjadi sehingga pihak desa melapor ke kami,” ujar Ipda Sasongko, Minggu (21/9).
Petugas gabungan dari Polsek Lepar Pongok, opsnal, serta Bhabinkamtibmas Desa Pongok dan Desa Celagen dipimpin langsung oleh Ipda Sasongko segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
DL diketahui lahir di Pongok pada 22 Agustus 1996, berdomisili di Desa Pongok, beragama Islam, dan sehari-hari bekerja sebagai anggota BPD setempat.
Akibat perbuatannya, Pemerintah Desa Pongok diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Polisi menjerat DL dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan/atau pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Share this content:
