
Pangkalpinang, Faktamediababel.com – Proyek rekonstruksi peningkatan Jalan Kartini Selindung yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Jaya kembali disorot. Hasil investigasi tim di lapangan menemukan adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai prosedur teknis sebagaimana mestinya.
Salah satu persoalan yang mengemuka ialah keterlambatan pengadaan alat pemadat yang menjadi komponen penting dalam proses pengerjaan pelebaran jalan. Meski peralatan tersebut belum tersedia, kontraktor tetap melanjutkan tahapan pekerjaan dengan menghamparkan agregat.
Padahal, menurut standar teknis, material agregat wajib dipadatkan terlebih dahulu menggunakan alat pemadat serta diuji kepadatan melalui Dynamic Cone Penetrometer (DCP Test). Fakta di lokasi menunjukkan kedua prosedur ini tidak dilaksanakan, sehingga kualitas jalan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Selain persoalan teknis, aspek pengawasan proyek juga dinilai lemah. Tim investigasi tidak menemukan keberadaan konsultan pengawas maupun pengawas dari Dinas PUTR ketika berada di lokasi pada Selasa (23/9/2025). Seharusnya, kedua pihak tersebut hadir untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi teknis.
Proyek ini sendiri dilaksanakan oleh CV. Mandiri Jaya berdasarkan Nomor Kontrak: 02/SPK/PUPR-MB APBD/BM/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,513,700,000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Ironisnya, pelaksanaan di lapangan juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu keselamatan kerja. Kondisi tersebut jelas membahayakan baik pekerja maupun pengguna jalan karena lalu lintas dibiarkan tanpa arahan.
Saat redaksi menghubungi pelaksana lapangan bernama Defri pada Rabu (24/9/2025) pagi, pihaknya melalui pesan WhatsApp memberikan klarifikasi:
“Alat pemadatan sudah berada di lokasi. Pemadatan dilakukan secara berkala hingga tercapai kepadatan yang memenuhi syarat, dan pengujian akan dilakukan sebelum pengaspalan. Pengawasan pun berlangsung setiap hari, baik dari konsultan pengawas maupun dinas PUPR,” jelasnya pada Rabu malam (24/9/2025).
Meski demikian, realita di lapangan menunjukkan temuan yang berbeda. Hal ini memperlihatkan adanya lemahnya kontrol serta pengendalian pekerjaan konstruksi yang dapat berimbas pada kerugian negara maupun masyarakat.
Lebih jauh, pada hari yang sama, redaksi juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR, Yanto. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat balasan, bahkan nomor wartawan justru diblokir tanpa alasan jelas.
Masyarakat berharap Dinas PUTR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Pekerjaan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan vital, sehingga kualitasnya tidak boleh dikompromikan. Jika dibiarkan tanpa perbaikan, bukan hanya uang negara yang dirugikan, melainkan juga keselamatan pengguna jalan di masa mendatang.
Catatan Redaksi:
Faktamediababel.com akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait. Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, apabila pihak terkait merasa dirugikan atas pemberitaan ini, dipersilakan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab melalui redaksi.
(Kontak Redaksi: 087868550979).
–
Share this content:
