
Sungailiat, Bangka, Faktamediababel.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa H. Umar Ali Ma’ruf bin H. Ali Fikri dalam perkara pidana Nomor 247/Pid.B/2025/PN Sgl. Putusan bersejarah tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (15/10/2025) di ruang sidang utama PN Sungailiat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Sapperjanto, S.H., M.H. selaku hakim ketua, didampingi oleh hakim anggota M. Alwi, S.H., M.H. dan Satra Lumbantoruan, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka H. Umar Ali Ma’ruf harus dibebaskan dari segala dakwaan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” demikian bunyi salah satu petikan amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara yang taat hukum.
Putusan bebas ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh kuasa hukum H. Umar Ali Ma’ruf, yakni Naufal Ikhsan, S.H., M.H., yang sejak awal meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
“Alhamdulillah, keadilan masih hidup di bumi Sepintu Sedulang. Majelis hakim telah menilai perkara ini dengan objektif dan bijaksana. Klien kami dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Kebenaran akhirnya terungkap di persidangan,” ujar Naufal Ikhsan, S.H., M.H. kepada awak media usai sidang pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyinggung soal sejumlah barang bukti yang diajukan selama proses persidangan. Di antaranya, fotokopi kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyerahan dan pengakuan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pihak Desa Balunijuk dan PN Sungailiat, serta berkas Putusan Perdata Nomor 63/Pdt.G/2024/PN Sgl tertanggal 3 Maret 2025 antara pihak H. Umar Al Ma’ruf dan Napsiyah.
Salah satu dokumen penting yang menjadi perhatian majelis hakim adalah kuitansi jual beli tanah seluas 6.336,5 meter persegi di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, dengan harga Rp45.000 per meter persegi. Transaksi tersebut dilakukan antara H. Umar Al Ma’ruf dan Napsiyah, disertai tanda tangan saksi-saksi serta materai resmi sebagai bukti sah.
Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa majelis hakim mengembalikan seluruh barang bukti kepada saksi Napsiyah binti Toha dan menegaskan bahwa biaya perkara sepenuhnya dibebankan kepada negara.
Putusan bebas ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Senin (13/10/2025) dan dibacakan dua hari kemudian dalam sidang terbuka untuk umum yang turut dihadiri oleh Panitera Pengganti Nofrandi, S.H.
Kuasa hukum Naufal Ikhsan, S.H., M.H. menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk nyata dari tegaknya keadilan dan profesionalitas hakim dalam menilai setiap fakta hukum di persidangan.
“Sejak awal kami percaya bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana, melainkan hanya kesalahpahaman terkait administrasi dan kepemilikan lahan. Fakta persidangan membuktikan tidak ada unsur pidana di dalamnya. Dengan putusan bebas ini, nama baik dan marwah klien kami telah dipulihkan oleh pengadilan,” tegas Naufal.
Ia juga berharap agar putusan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menarik kesimpulan hukum sebelum fakta-fakta persidangan terungkap secara menyeluruh.
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan atas kebenaran dan keadilan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan independensi,” tambahnya.
Sidang yang berlangsung dengan suasana tertib itu dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk keluarga terdakwa, tokoh masyarakat, serta beberapa perwakilan dari pihak Desa Balunijuk. Usai sidang, terdakwa H. Umar Ali Ma’ruf tampak haru dan memanjatkan doa syukur bersama keluarganya.
Dengan berakhirnya perkara ini, masyarakat berharap tidak ada lagi kesalahpahaman serupa yang dapat mencederai nama baik seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.
Putusan bebas terhadap H. Umar Ali Ma’ruf menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan kebenaran materiil, bukan asumsi atau tekanan pihak manapun. Dan bagi kuasa hukum Naufal Ikhsan, S.H., M.H., putusan ini menegaskan kembali bahwa keadilan masih bernafas di tanah Bangka.
Share this content:
