
Pangkalpinang, Faktamediababel.com —
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 30 November 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Gus, seorang perempuan berusia 60 tahun, ke Polresta Pangkalpinang. Diketahui peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Rumah korban dalam keadaan kosong saat para pelaku—yang belakangan diketahui bernama Dan, Don, dan Bill—membongkar pintu dan pagar menggunakan linggis. Mereka kemudian mengangkut berbagai barang berharga milik korban, mulai dari peralatan elektronik, perabotan rumah tangga, hingga puluhan dus berisi perlengkapan rumah lainnya. Korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp105 juta.
Pengungkapan dan Penangkapan
Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Buser Naga yang melakukan penyelidikan intensif mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku. Petugas langsung bergerak ke sebuah warung bakso di Kelurahan Kampung Opas dan berhasil mengamankan Bill, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Pengembangan dilakukan, dan bekerja sama dengan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang, tim bergerak ke daerah Bukit Baru untuk mengejar dua pelaku lainnya. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya Don dan Dan.

Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Dan, yang telah memantau rumah korban sebelumnya, memastikan rumah dalam keadaan kosong lalu mengajak dua rekannya untuk melancarkan aksinya.
Mereka menggunakan satu unit mobil Pick up GranMax hitam BN 8XX4 PC yang disewa sebelumnya untuk mengangkut barang curian. Setelah berhasil mengambil berbagai barang berharga, ketiganya membawa hasil curian ke rumah seorang kenalan, Jum, yang diminta membantu menjual barang-barang tersebut.
Sebagian barang laku dijual ke tetangga sekitar rumah Jum, sementara sebagian lainnya dijual oleh Don dan Bill. Uang hasil penjualan digunakan untuk judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan kebutuhan sehari-hari.

Polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya:
– 1 unit mobil Granmax BN 8934 PC
– 1 buah linggis
– 2 unit kulkas, dispenser, TV LED, mesin cuci, kompor gas
– 1 set meja makan jati dan kaca
– Kursi kerja, meja tamu, meja telepon
– Puluhan perabotan rumah tangga, termasuk gelas, toples, mixer, oven, toaster, slow cooker, dan berbagai perlengkapan elektronik lainnya
Selain para pelaku, Jum juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam penjualan barang hasil kejahatan. (*)
Share this content:
