
Bangka Selatan, Faktamediababel.com –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman, resmi menyampaikan press release terkait perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi, penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Keterangan tersebut disampaikan pada Kamis, 11 Desember 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Dalam penyampaiannya, Kajari menjelaskan bahwa perkara yang terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2024 ini, telah melalui rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019. Penetapan keduanya sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor 06 tanggal 11 Desember 2025.

Kajari menerangkan, pada periode 2019 hingga 2021, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan aktif saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan legalitas lahan negara. JN disebut menerima uang sejumlah Rp45.964.000.000 dari saksi JM, pihak yang berperan sebagai penghubung investor tambak udang.
Dana tersebut diberikan secara bertahap oleh JM yang mewakili investor yang tengah mencari lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Kajari menjelaskan, permintaan dana ini berkaitan dengan proses legalitas lahan yang dikemas melalui dokumen berstatus SP3AT, yang pada saat itu dijanjikan oleh JN untuk memuluskan kepentingan para investor.
Dari total dana tersebut, saksi JM disebut telah menyerahkan Rp45.640.000.000 kepada JN sesuai permintaan sang bupati kala itu.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain dan kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pihak lain.
Kedua tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan, sejak 11 hingga 30 Desember 2025.
Share this content:
