25 Maret 2026

Manggar, Beltim, Faktamediababel.com —   Penundaan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi sorotan nasional. Kamis  (11/12/2025).


Komisi I DPRD Babel menetapkan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung, Sabtu (29/11/2025).
Meski proses seleksi telah selesai di tingkat Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), padahal sudah lebih dari tujuh hari dari persyaratan aturan, hingga kini Gubernur belum menerbitkan SK resmi yang menjadi dasar legal pelantikan tujuh komisioner KPID terpilih.

Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menyampaikan bahwa seluruh tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI telah dijalankan. Usulan tujuh nama komisioner dari DPRD Provinsi sudah diserahkan kepada Gubernur, yang secara hukum wajib menindaklanjuti dalam bentuk penerbitan SK penetapan dan pelantikannya.

Penundaan SK dan Potensi Konsekuensi Hukum

Dalam sistem administrasi pemerintahan, SK Gubernur menjadi objek penting karena memiliki posisi sebagai keputusan tata usaha negara (KTUN). Ketidakhadiran SK setelah proses seleksi tuntas dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum yang wajib dipahami oleh semua pihak:

  1. Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pihak yang merasa dirugikan — baik peserta seleksi, lembaga masyarakat, maupun pihak yang berkepentingan — berhak mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan pelanggaran prosedur dan tidak dijalankannya kewajiban administratif.

  1. Laporan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan jika ada dugaan kelalaian, penundaan berlarut, atau tindakan tidak patut yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

  1. Potensi Kekosongan Regulatif dan Perpanjangan Jabatan Tanpa Dasar

Tidak adanya SK dapat menciptakan kekosongan jabatan KPID, atau memperpanjang masa jabatan komisioner lama tanpa dasar hukum yang kuat — kondisi yang dapat merugikan pemerintah daerah dan lembaga penyiaran.

  1. Sorotan Etik dan Politik

DPRD Provinsi dapat melakukan evaluasi, menanyakan alasan penundaan, hingga mengambil langkah politik sesuai kewenangan pengawasan terhadap kepala daerah.

Meski demikian, Ade Kelana menekankan bahwa langkah hukum bukanlah tujuan utama.

“Kami tetap berharap langkah-langkah penyelesaian dilakukan secara dialogis dan administrasi diperbaiki sesuai aturan. Mekanisme hukum hanyalah jalur terakhir apabila prosesnya benar-benar menemui jalan buntu,” tambahnya.

Ajakan Menjaga Stabilitas dan Keterbukaan Informasi

Dalam konteks nasional, pengangkatan KPID memiliki peran signifikan karena lembaga ini bertugas menjaga ruang publik digital dan penyiaran agar tetap sehat, akurat, dan sejalan dengan regulasi nasional. Karena itu, kepastian SK dinilai sangat strategis.

LSM FAKTA menilai bahwa langkah terbaik bagi pemerintah provinsi adalah memberikan klarifikasi resmi mengenai posisi administratif proses ini. Komunikasi terbuka dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman antara eksekutif, legislatif, dan publik

Harapan: KPID Babel Dapat Segera Berfungsi Optimal

KPID Babel diharapkan dapat segera melaksanakan tugas pengawasan siaran televisi, radio, hingga media digital lokal, mengingat tantangan penyiaran semakin dinamis.

Ade Kelana mengakhiri pernyataannya dengan seruan untuk menjaga suasana tetap kondusif.

“Kami tidak ingin ada pihak merasa disudutkan. Namun kepastian hukum harus dijaga. Semoga Gubernur dapat segera menerbitkan SK walaupun ini sudah lebih dari 7 hari lebih sikit,agar KPID Babel dapat bekerja untuk kepentingan publik,” tutup Ade.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *