05 Februari 2026

Pangkalpinang, Faktamediababel.com –

Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria, terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel, di Jalan Sampur, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025.

Korban berinisial JA (45) melaporkan kehilangan sejumlah barang berupa satu unit mesin sepeda motor Honda, satu unit mesin air merek Robin, serta satu unit dinamo starter genset. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Semabung. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial Z (36). Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi bengkel yang sepi. Barang hasil curian kemudian dijual ke pengepul rongsokan dengan nilai Rp135 ribu dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *