05 Februari 2026

Bangka Selatan, Faktamediababel.com —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dan penerbitan dokumen lahan di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah tim penyidik Kejari Bangka Selatan menilai telah terpenuhinya alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Perkara ini diketahui berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 45,9 miliar.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dua orang saksi yang sebelumnya telah diperiksa secara intensif, resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Keduanya masing-masing berinisial R dan S.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam perbuatan melawan hukum, berupa penyalahgunaan wewenang serta pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SP3AT) yang diduga fiktif.

Dalam proses penyidikan terungkap, tersangka R diduga berperan aktif dalam aspek teknis pembuatan dokumen lahan. Tersangka R disebut melakukan pengukuran lahan, pengetikan dokumen, hingga penentuan titik lokasi tanah. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga dilakukan di rumah kediaman almarhum AR dan tidak melalui mekanisme resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tersangka S diduga berperan dalam pengurusan perizinan lahan. Namun, izin yang digunakan tidak tercatat atau terdaftar pada dinas terkait yang berwenang. Penyidik menduga tersangka hanya menggunakan izin prinsip sebagai dasar awal untuk menjalankan rangkaian perbuatan melawan hukum, yang kemudian berlanjut pada pembuatan surat-surat lahan yang bersifat fiktif.

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada ketidakpastian hukum, terhadap status kepemilikan lahan di wilayah Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat.

Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik memastikan proses hukum masih terus berlanjut, guna mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegas pihak Kejari Bangka Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *