05 Februari 2026
Foto : Ilustrasi

Pangkalpinang, Faktamediababel.com –

Hingga Jum’at, 9 Januari 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, diketahui belum menerima gaji bulanan mereka. Kondisi ini menimbulkan keluhan di kalangan pegawai, terutama setelah memasuki akhir pekan pertama tahun 2026 ini.

Sejumlah ASN dan P3K mengaku masih menunggu kepastian pencairan gaji yang biasanya diterima pada awal bulan. Keterlambatan ini dinilai cukup memberatkan, mengingat kebutuhan rumah tangga dan kewajiban keuangan yang harus dipenuhi pasca libur akhir tahun.

“Biasanya gaji sudah masuk di awal bulan, tapi sampai sekarang belum ada. Kami berharap segera ada kejelasan,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, keterlambatan pencairan gaji diduga berkaitan dengan proses administrasi awal tahun anggaran 2026, termasuk penyesuaian dokumen keuangan dan sistem penganggaran daerah.

Situasi ini menjadi masalah serius bagi para pegawai, khususnya P3K yang sangat bergantung pada gaji bulanan sebagai sumber penghasilan utama. Mereka berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat segera menyelesaikan kendala administrasi agar hak pegawai dapat dibayarkan secepatnya.

Keterlambatan pembayaran gaji ASN dan P3K ini bukan hanya terjadi di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, namun juga di beberapa Pemerintah Daerah lainnya di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go,ST, MSi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp menyampaikan bahwa, keterlambatan ini disebabkan oleh Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), yang belum bisa dilakukan pindah tahapan karena ada kendala teknis.

“Keterlambatan ini bukan dari Pemkot, tapi disebabkan karena SIPD RI terdapat kendala teknis sehingga belum bisa dilakukan pindah tahapan. Pindah tahapan baru bisa dilakukan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2026 lalu, pukul 00.00 WIB,” terang Mie Go lewat pesan tertulisnya, Jumat malam, 9 Januari 2026.

Ia melanjutkan, kondisi tersebut menyebabkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Pangkalpinang, belum dapat membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran gaji dan lainnya.

“InsyaAllah setelah selesainya proses pindah tahapan dilakukan, OPD dapat melakukan entry RAK, validasi DPA, dilanjutkan pembuatan SPD, SPP dan SPM oleh masing-masing OPD, sehingga mudah-mudahan minggu depan sudah ada OPD yang melakukan pembayaran,” jelasnya.

Selain itu, Mie Go juga meminta maaf atas keadaan ini dan berharap seluruh pegawai dapat bersabar.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *