
Pangkalpinang, Faktamediababel.com —
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KT alias Tofu (45) dan MAY alias Agus (35). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka KT alias Tofu pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Abdurrahman Sidik, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik ukuran besar, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Batin Tikal, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan tersangka kedua, MAY alias Agus.
Dari rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka KT di lokasi kedua, antara lain 10 bungkus plastik strip berisi sabu berbagai ukuran, dua plastik strip ukuran besar, timbangan digital, alat skop dari pipet plastik, speaker, handphone, serta berbagai perlengkapan lainnya. Total berat bruto sabu dari tersangka Kristoper mencapai 6,64 gram.
Sementara dari tersangka MAY, petugas mengamankan lima bungkus plastik strip berisi sabu, satu tas hitam, timbangan digital, alat skop, handphone, serta perlengkapan pendukung lainnya, dengan total berat bruto 2,14 gram.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Share this content:
