05 Februari 2026

Pangkalpinang, Faktamediababel.com —

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga, mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (29/1/2026) malam, setelah adanya laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di X-tream Bar, Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial DN (34), seorang perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang, Kamis, 29 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya datang sebagai pengunjung ke X-tream Bar dan bertemu dengan terlapor Johan alias Jojo (34), yang saat itu tengah bersama seorang perempuan. Korban sempat melontarkan candaan dan menyentuh dahi pelaku. Namun, pelaku diduga tersinggung dan secara tiba-tiba memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak satu kali hingga ponsel korban terjatuh.

Tidak berhenti di situ, saat korban kembali mendatangi pelaku setelah mengambil ponselnya, pelaku kembali melakukan pemukulan di bagian yang sama. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memilih melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berniat menyerahkan diri.

Tim kemudian bergerak ke kawasan Jembatan 12 dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Johan alias Jojo.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan, bahwa tindakan pemukulan dilakukan secara spontan, karena merasa kesal atas perlakuan korban. Situasi di dalam tempat hiburan malam sempat memanas, sebelum akhirnya dilerai oleh petugas keamanan setempat.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. (*)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *