
Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Disdikbud juga menegaskan bahwa satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam surat tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pengawas sekolah diminta untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, S.AP., M.Si., berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab serta menciptakan suasana yang khidmat agar warga sekolah dapat menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.
Share this content:
