
Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan Direktur CV Diratama berinisial DN sebagai tersangka, Kamis (26/2/2026). DN yang diketahui merupakan mantan calon Bupati Bangka Selatan itu diduga terlibat dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,1 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Tipikor) mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. DN disebut berperan dalam skema tata kelola timah ilegal yang bermitra dengan PT Timah Tbk. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret 10 orang tersangka.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap DN dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tersangka DN resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Plt Kajari Bangka Selatan, Kamis malam.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 10 tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari dua orang internal PT Timah serta delapan pihak dari mitra usaha perusahaan. Penetapan tersebut merujuk pada hasil audit dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tata niaga dan pengelolaan timah di wilayah Bangka Selatan.
Dalam proses penyidikan, DN juga diduga melakukan upaya penghambatan pemeriksaan. Penyidik menemukan adanya pernyataan yang tidak sesuai fakta atau diduga direkayasa dalam rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan saksi.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk obstruction of justice yang semakin menguatkan pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran nilai kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 4,1 triliun. Angka tersebut disebut berasal dari praktik tata kelola timah ilegal yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara secara signifikan. Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak akan berhenti pada satu atau dua nama saja.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing,” tegasnya.
Penahanan terhadap DN dilakukan guna memperlancar proses penyidikan, termasuk pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru.
Masyarakat Bangka Selatan pun diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas tata kelola sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan timah yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah dan nasional.
Dengan penetapan DN sebagai tersangka, total tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi 11 orang. Publik menanti langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum dalam membongkar secara menyeluruh praktik dugaan korupsi tata kelola timah yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus terbesar di Bangka Selatan.
Share this content:
