29 Juli 2026

BANGKA SELATAN, Faktamediababel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lepar Pongok. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NEP alias Y (21), warga Kecamatan Toboali yang berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Berdasarkan informasi kepolisian, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok yang dipimpin Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan Desa Tanjung Labu.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi awal, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi, satu buah kunci motor, serta satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi 13X berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka kemudian menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika di kawasan Pinggir Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan pencarian dan menemukan 11 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Paket-paket tersebut diketahui dibungkus menggunakan potongan pipet plastik dengan berbagai warna.

Selain 11 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,89 gram, polisi juga mengamankan enam potongan pipet warna hijau, empat potongan pipet warna merah, satu potongan pipet warna merah muda (pink), satu unit sepeda motor, satu buah kunci motor, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga pelaku membawa narkotika ke Pulau Lepar dengan cara membagi sabu yang semula dikemas dalam dua paket ukuran sedang menjadi sekitar 100 paket kecil.

Paket-paket tersebut kemudian dibungkus menggunakan plastik bening, dimasukkan ke dalam potongan pipet, lalu diduga ditanam atau disembunyikan di beberapa titik, seperti kawasan Pantai Lampu, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanjung Labu, kebun kelapa sawit, hingga kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *