
PANGKALPINANG, Faktamediababel.com – Upaya membangun opini bahwa Dodi Hendriyanto alias Bang Doi hanya berstatus sebagai saksi dinilai tidak boleh mengaburkan substansi perkara yang kini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Bagi kuasa hukum Neli, Aswadi, S.H., yang terpenting bukanlah status hukum seseorang saat ini, melainkan sejauh mana yang bersangkutan menunjukkan itikad baik untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan. Kewajiban tersebut tidak mengenal perbedaan profesi, jabatan maupun latar belakang.
“Jangan terus membangun narasi bahwa hanya saksi. Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa ketika penyidik membutuhkan keterangan justru tidak segera dipenuhi. Kalau memang tidak ada yang perlu disembunyikan, datang saja dan berikan keterangan secara terbuka kepada penyidik,” kata Aswadi, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Babel bukan merupakan sengketa pemberitaan ataupun perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Ini bukan kriminalisasi wartawan. Ini juga bukan delik pers. Penyidik memanggil seseorang karena diduga mengetahui rangkaian suatu peristiwa yang sedang diselidiki. Jadi jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk membangun simpati publik,” tegasnya.
Aswadi mengingatkan, wartawan selama ini dikenal sebagai pihak yang paling vokal mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, insan pers justru seharusnya menjadi contoh dalam menghormati proses hukum.
“Kalau masyarakat biasa diminta datang oleh penyidik, mereka datang. Maka seorang wartawan yang memahami hukum seharusnya lebih cepat lagi memenuhi panggilan penyidik. Jangan sampai justru memberikan contoh yang bertolak belakang dengan nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan profesi pers,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila nantinya penyidik sampai harus menerbitkan panggilan berikutnya karena saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, tentu hal tersebut menjadi catatan yang kurang baik di mata publik.
“Kalau sampai harus dilakukan pemanggilan berulang sesuai mekanisme KUHAP, tentu itu sangat disayangkan. Kepatuhan terhadap hukum tidak cukup hanya disampaikan dalam pemberitaan, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” katanya.
Lebih lanjut, Aswadi mengungkapkan terdapat sejumlah fakta yang menurutnya patut didalami penyidik.
Berdasarkan keterangan kliennya, Bang Doi disebut pernah menghubungi Neli dan menyampaikan akan bertemu dengan kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi. Dalam komunikasi tersebut, Bang Doi juga disebut meminta nomor rekening milik kliennya.
Tak lama kemudian, kata Aswadi, kliennya menerima transfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening konter milik teman kliennya.
“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Dalam kapasitas apa Bang Doi melakukan komunikasi itu? Apakah mewakili klien kami? Kalau benar mewakili, mana surat kuasanya? Siapa yang memberikan kewenangan? Atas dasar apa menyampaikan bahwa persoalan sudah selesai dan damai?” tanya Aswadi.
Menurutnya, rangkaian fakta tersebut merupakan bagian yang penting untuk didalami penyidik karena berkaitan langsung dengan kronologi peristiwa yang sedang diperiksa.
“Justru karena ada komunikasi dan tindakan-tindakan tersebut, maka penyidik perlu memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Aswadi juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, status saksi bukanlah status yang bersifat tetap. Status hukum seseorang dapat berkembang mengikuti hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
“Kami tidak mengatakan seseorang pasti menjadi tersangka. Itu kewenangan penyidik. Namun jangan pula ada yang menggiring opini bahwa karena hari ini masih saksi maka besok tidak mungkin berubah. Semua bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan penyertaan, membantu, atau turut serta dalam suatu tindak pidana, penyidik memiliki kewenangan menerapkan ketentuan yang relevan sesuai KUHP berdasarkan pembuktian yang sah.
Karena itu, Aswadi meminta seluruh pihak menghentikan upaya membangun opini yang menurutnya justru dapat mengganggu proses penyidikan.
“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Yang dibutuhkan sekarang bukan perang opini di media, melainkan keberanian semua pihak untuk datang memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan secara jujur, dan menghormati proses hukum. Negara ini adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak istimewa untuk menghindari kewajiban hukum hanya karena profesinya,” tegas Aswadi.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak mengedepankan asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Prinsipnya sederhana, semua warga negara memiliki hak yang sama, tetapi juga memikul kewajiban yang sama. Oleh karena itu, hormatilah proses penyidikan. Jangan biarkan opini menggantikan fakta, karena pada akhirnya yang menentukan adalah alat bukti dan proses hukum, bukan narasi yang dibangun di ruang publik,” pungkasnya. (*) (Sumber: KBK).
Share this content:
