06 Agustus 2026

Belitung, Faktamediababel.com – Suasana Kedai Kopi Alibaba yang semula tenang mendadak berubah pada Rabu (5/8/2026) ketika rombongan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan datang untuk melaksanakan agenda pencocokan objek eksekusi (konstatering).

Ali, pemilik Kedai Kopi Alibaba sekaligus pemilik tanah dan rumah yang ditempatinya bersama keluarga, mengaku terkejut karena lokasi usaha dan tempat tinggalnya ditunjuk sebagai salah satu objek yang akan dicocokkan dalam rangka pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tdn.

Pelaksanaan konstatering tersebut dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kantor Pertanahan/BPN, Kepolisian Resor Belitung, Kelurahan Kota, kuasa hukum pemohon eksekusi, serta kuasa hukum termohon eksekusi.

Dalam pelaksanaannya, pengadilan melakukan pencocokan terhadap tiga objek terlebih dahulu dari keseluruhan objek yang direncanakan.

Saat ditemui awak media di kediamannya, Ali menegaskan dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut maupun mengetahui adanya sengketa yang berkaitan dengan tanah dan bangunan miliknya. Karena itu, ia sempat menyampaikan keberatan dan menolak rombongan konstatering memasuki pekarangan kedainya.

Menurut Ali, kehadiran rombongan tersebut sempat mengganggu aktivitas usahanya dan menimbulkan kekhawatiran bahwa aset miliknya dapat ikut terdampak dalam proses eksekusi.

“Saya tidak pernah bersengketa dengan siapa pun. Tanah dan bangunan ini merupakan milik saya dan sudah memiliki sertifikat yang terbit sejak tahun 2005,” ujar Ali.
Ia juga mempertanyakan dasar data yang digunakan sehingga tanah yang dikuasainya ikut menjadi objek yang diperiksa dalam pelaksanaan konstatering.

Ali meminta penjelasan mengenai asal-usul peta, dokumen, maupun data yang dijadikan acuan hingga tanah miliknya masuk dalam objek pelaksanaan pencocokan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi yang mendampingi jalannya konstatering membenarkan bahwa pihaknya sejak awal telah beberapa kali mengajukan keberatan serta permohonan penangguhan eksekusi. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sementara di Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga masih berlangsung gugatan perlawanan dari pihak ketiga yang mengklaim memiliki objek yang akan dieksekusi. Namun, permohonan tersebut tetap tidak dikabulkan.

Kuasa hukum tersebut menilai pelaksanaan konstatering justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi dasar keberatan pihaknya, terutama mengenai kejelasan objek eksekusi. Menurutnya, amar putusan maupun penetapan pengadilan tidak menguraikan secara rinci jenis objek, letak, batas-batas, maupun luas objek yang akan dieksekusi. Sementara dalam surat undangan konstatering disebutkan objek berupa “tanah dan/atau bangunan”, yang dinilai tidak selaras dengan amar putusan.

Ia juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan konstatering di lapangan ditemukan perbedaan nomor sertifikat pada dua objek pertama antara yang tercantum dalam amar putusan dengan dokumen sertifikat yang ada.

Selain itu, pihaknya menyebut Kantor Pertanahan/BPN menyatakan dua lokasi yang menjadi objek konstatering tidak sesuai dengan data pertanahan yang dimiliki. Menurutnya, BPN juga tidak memberikan penjelasan mengenai batas-batas objek karena penunjukan objek eksekusi bukan merupakan kewenangan instansi tersebut.

Temuan lain yang menjadi perhatian, lanjutnya, adalah ketika salah satu objek yang dilakukan konstatering mengarah pada tanah dan bangunan milik Ali yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam penunjukan objek eksekusi yang berpotensi merugikan pihak ketiga.

Keberatan juga diajukan terhadap objek ketiga karena di atas tanah tersebut terdapat bangunan, sementara amar putusan maupun penetapan pengadilan dinilai tidak secara tegas menjelaskan apakah objek yang dimaksud berupa tanah, bangunan, atau keduanya.

Berdasarkan temuan selama pelaksanaan konstatering, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi menilai masih terdapat persoalan mendasar mengenai identitas objek, batas-batas, luas, maupun kepastian hukum atas objek yang hendak dieksekusi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan objek perkara belum teridentifikasi secara jelas sehingga pelaksanaan eksekusi berpotensi merugikan pihak lain yang tidak terlibat dalam sengketa.

Pihaknya menduga persoalan tersebut terjadi karena dokumen kepemilikan objek tidak pernah dibuktikan secara memadai dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat selama proses perkara berlangsung. Akibatnya, tanah milik Ali diduga ikut terseret dalam proses tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, pihaknya berpendapat putusan tersebut seharusnya belum dapat dilaksanakan eksekusinya.

Di akhir keterangannya, Ali kembali menunjukkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah yang dimilikinya. Ia berharap setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan secara lebih cermat dengan memastikan identitas objek secara tepat agar masyarakat yang tidak memiliki kaitan dengan suatu perkara tidak ikut terdampak maupun dirugikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungpandan maupun pihak pemohon eksekusi terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan tersebut.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *