01 September 2026

PANGKALPINANG, Faktamediababel.com — Peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Sejumlah merek rokok yang sebelumnya beredar disebut mulai menghilang dari pasaran, namun kemudian muncul merek lain seperti *68 Bold* dan *Hilton* yang kini disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah toko tradisional di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, hingga Belitung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika penindakan terhadap rokok ilegal telah dilakukan, mengapa peredarannya justru masih ditemukan secara terbuka di lapangan?

Sorotan semakin menguat setelah sebelumnya aparat melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Penggeledahan tersebut melibatkan *Korem 045/Garuda Jaya* dan *Bea Cukai Pangkalpinang*. Dalam kegiatan itu, sejumlah dus rokok diamankan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Namun, hingga kini publik mempertanyakan bagaimana kelanjutan perkara tersebut. Apakah hasil temuan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum, siapa pemilik atau pengelola gudang yang diperiksa, serta apakah terdapat tersangka yang telah ditetapkan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penindakan terhadap barang kena cukai ilegal semestinya tidak berhenti pada penyitaan barang.

Jika benar ditemukan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, maka aparat perlu mengungkap *asal barang, jaringan distribusi, pemilik modal, pemasok* hingga *pengecer yang terlibat*.

Pasalnya, persoalan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan dapat berimplikasi pada penerimaan negara dan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Secara hukum, ketentuan mengenai pelanggaran cukai diatur dalam *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)*.

Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan penggunaan *pita cukai palsu* atau *tidak sah*. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana dengan konsekuensi hukum yang serius.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pula dugaan adanya praktik “koordinasi” antara pemain rokok ilegal dengan oknum tertentu.

Seorang warga Pangkalpinang, RM, yang mengaku pernah mengetahui aktivitas peredaran rokok ilegal, mempertanyakan mengapa dalam penggeledahan gudang tersebut aparat kepolisian setempat tidak terlihat terlibat secara langsung.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Dengan tidak diikutsertakannya pihak kepolisian setempat, publik menduga ada oknum pejabat polisi di Bangka Belitung yang menerima dana koordinasi. Percuma saja penggeledahan dilakukan apabila tidak memberikan efek jera,” ujar RM.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya aliran dana kepada oknum aparat tersebut masih sebatas dugaan dan *belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.* Pembuktiannya membutuhkan penyelidikan dan pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.

Sementara itu, *M Zen*, *Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung  (TOPAN-RI DPW BABEL)*  *LSM TOPAN Perwakilan Bangka Belitung*,  menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada *Kapolri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI*.

Laporan tersebut, kata dia, akan menyoroti dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus meminta adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan secara resmi terkait peredaran rokok ilegal. Kami sudah mengantongi data terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat polisi dan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang sengaja melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung,” kata M Zen.

Ia juga menyebut pihaknya memiliki informasi mengenai dugaan penggunaan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami akan menyerahkan data tersebut kepada institusi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.

Jika laporan tersebut benar-benar dilayangkan, publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pedagang kecil di tingkat pengecer.

Penindakan yang efektif seharusnya mampu membongkar *rantai distribusi hingga ke aktor utama atau cukong* yang berada di belakang peredaran rokok ilegal.

Sebab, apabila hanya barang yang disita sementara jaringan pemasok dan pemodal tetap beroperasi, maka persoalan tersebut berpotensi terus berulang dengan merek dan jalur distribusi yang berbeda.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Publik membutuhkan jawaban yang terang: *siapa pemilik jaringan tersebut, dari mana rokok ilegal itu masuk, bagaimana distribusinya, dan sejauh mana perkara penggeledahan gudang di Tua Tunu telah diproses?*

Jika memang tidak ada pembiaran, maka transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk membuktikannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau keterlibatan oknum aparat, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebab pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal menertibkan barang tanpa cukai, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara, penegakan hukum, serta integritas aparat yang diberi kewenangan untuk memberantasnya. (KBO Babel)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *