
BANGKA SELATAN, Faktamediababel.com —
Mewakili Bupati Bangka Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, S. T., M. M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta undangan terkait. Agenda tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan dan pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Sekatan Hefi Nuranda, S. T., M. M membacakan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. Sekda Hefi menyampaikan bahwa terlaksananya rapat paripurna yang menjadi momentum penting dalam menyepakati arah kebijakan fiskal daerah, baik untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.
Kemudian, Sekda Hefi menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD dalam mengarahkan Herdavid menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD dalam mengarahkan sumber daya fiskal daerah untuk mencapai target-target pembangunan.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta dilakukan melalui pembahasan dan pencermatan bersama secara intensif dengan mempertimbangkan analisis sumber pendapatan dan belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2026 dan 2027.
“Nota kesepakatan ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target-target pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda Hefi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah, kajian terhadap tantangan dan prospek perekonomian di Kabupaten Bangka Selatan, serta hasil kesepakatan bersama DPRD, telah dirumuskan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah untuk Tahun Anggaran 2026 dan 2027.
Sekda Hefi juga menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan terhadap tema pembangunan maupun indikator-indikator makro pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap seluruh indikator makro pembangunan yang telah disepakati dapat tercapai guna meningkatkan daya saing pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun indikator makro pembangunan yang menjadi sasaran antara lain laju pertumbuhan ekonomi sebesar 2,68–4,22 persen, tingkat kemiskinan sebesar 4,01–4,12 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,35–4,44 persen, Gini Ratio sebesar 0,203, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,00, pendapatan per kapita sebesar Rp60,87–65,05 juta, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 74,55.
Sementara untuk Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga telah menetapkan sejumlah sasaran pembangunan, di antaranya IPM sebesar 71,03–72,21, pendapatan per kapita sebesar Rp63,11–67,69 juta, serta IKLH sebesar 74,72.
Sekda Hefi juga menyampaikan bahwa pembahasan secara lebih rinci terkait belanja daerah akan dilanjutkan secara bersama-sama dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan RAPBD Tahun Anggaran 2027. “Semoga prosesnya dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Sekda Hefi juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD dalam memastikan arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap, melalui sinergi tersebut, kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Share this content:
