
Bangka Selatan, Faktamediababel.com – Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan alokasi sebanyak 609 unit rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari total 609 unit bantuan tersebut, sebanyak 209 unit pada tahap pertama telah selesai, dan satu unit lainnya dijadwalkan untuk dikerjakan menyusul karena belum ditetapkan melalui surat keputusan (SK), Sedangkan 399 unit pada tahap kedua saat ini sedang berjalan.
Program BSPS ini diharapkan dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas hunian agar menjadi lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.
Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat Bangka Selatan melalui program bantuan tersebut.
“Terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah ikut membantu masyarakat Bangka Selatan. Alhamdulillah, ada lebih dari 600 unit rumah yang akan dibangun melalui program ini di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya, Selasa (27/10/2026)
Menurut Bupati Riza Herdavid, program BSPS merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan terus berupaya memperjuangkan bantuan serupa melalui koordinasi dengan kementerian dan satuan kerja terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku.
Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan menjadi hal penting agar bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
“Ketika persyaratannya sudah terpenuhi, kami akan perjuangkan bersama satuan kerja terkait. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa bantuan ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi agar rumahnya dapat dibedah,” jelasnya.
Bupati Riza Herdavid juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan kepemilikan tanah dan rumah. Salah satu persyaratan penting dalam program ini adalah rumah yang diusulkan berada di atas tanah milik sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk masyarakat, salah satu syarat wajib dalam program bedah rumah ini adalah tanah dan rumahnya harus milik sendiri sesuai ketentuan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, usulan bantuan tidak dapat kami lanjutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap program BSPS dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan peningkatan kualitas rumah agar lebih layak huni yang sehat.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang ingin mengusulkan bantuan agar berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengusulan. Dengan demikian, proses pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Untuk di tahun 2027 nanti Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangka Selatan juga sudah mulai pendataan ke desa-desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bangka Selatan untuk usulan alokasi BSPS 2027.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, program BSPS diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hunian sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan.
Share this content:
