Faktamediababel.com
Bangka Selatan, Faktamediababel.com – Warga masyarakat Nelayan Tanjung Ketapang yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mengeluh atas peraturan yang diterapkan oleh SPDN Kios Paya Ubi.
Lantaran dengan alasan Kouta yang penuh sehingga BBM Solar bersubsidi di bisa dinikmati oleh beberapa Nelayan khususnya di Kelurahan Tanjung Ketapang.
Menurut penuturan Nurdin saat dikonfirmasi Media ini di kediamannya pada Minggu (19/11/2023) menjelaskan.
“Saya sangat kecewa dengan adanya penyaluran BBM Solar SPDN yang konon katanya untuk membantu Nelayan dengan penyaluran Bahan Bakar Solar Subsidi.
“Perahu Kapal yang dimilikinya yaitu KM. AIDA 9 dengan kapasitas 5 GT yang telah memiliki Rekomendasi Pembelian BBM jenis tertentu dengan No.523/08/DPPP/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan.
“Menyatakan Bahwa Perahu Kapal miliknya tersebut Mendapatkan minyak BBM Subsidi sebesar 1.200 Liter/bulannya yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2023 di SPBU No Lembaga Penyaluran 25.33.712
“Yang beralamat di jalan Paya Ubi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka selatan. Namun kendati demikian hingga saat ini saya belum menerima setetes pun Minyak BBM Subsidi tersebut.
“Yang selama ini di salurkan, sehingga kami pribadi untuk pergi mencari ikan harus menggunakan BBM dengan harga lumayan tinggi dan kami sangat merasa dirugikan atas berdirinya SPDN Paya Ubi hal ini sudah kita sampaikan ke pihak pengelola,” tegas Nurdin.
“Akan tetapi fakta dilapangan bahwa saya harus bertemu dengan orang yang tidak mempunyai kapasitas apapun yang berkepentingan di SPDN tersebut, yaitu Saudara H. Raya yang hinga sampai saat ini belum ada kepastian sama sekali,” ungkapnya.
“Saya berharap melalui media ini, bahwasannya kepentingan saya selaku Nelayan dalam hal penyaluran BBM bersubsidi, agar dapat diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah maupun pengelola SPDN Paya Ubi.
“Jika tidak ada solusi maka saya akan melakukan pelaporan ke pihak BBM Migas untuk melakukan penutupan karena tidak ada keadilan terhadap Nelayan,” ujarnya lagi.
Sementara saat media ini bertemu dengan H. Raya untuk melakukan konfirmasi di kediamannya terkait penyaluran BBM Bersubsidi untuk Nelayan mengatakan.
“Benar, bahwa kejadian dilapangan terkait penyaluran BBM ini kita tidak ada kewenang terhadap hal ini, namun hanya mengatur jangan sampai adanya perselisihan atau pun pertengkaran.
“Karena Kuotanya saat ini ada 199 rekomendasi yang sudah dikeluarkan, sementara yang sekarang juga masalahnya yang jenis Kapal 6 GT ke atas harus banyak melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Karena ini suatu aturan yang dikeluarkan oleh BBM Migas hanya saja kadang-kadang teman-teman dilapangan selalu memangil saya, padahal saya tidak punya kewenangan, pada saat keterlambatan seperti 6 GT ke atas,” ujarnya.
“Hanya saja, saya sifatnya membantu teman-teman yang memerlukan bantuan seperti kekurangan persyaratan dikarenakan sebelum-sebelumnya dapat bagian.
“Setelah adanya aturan baru mereka tidak dapat, selanjutnya saya minta waktu dulu beberapa hari ini akan saya sampaikan dengan kawan-kawan Nelayan apa solusinya. harapannya agar ada solusinya dan saya mengharapkan supaya Nelayan ini tidak melakukan keluhan melalui orang lain atau perantara seharusnya laporkan saja kepada Abot langsung,” ucap H. Raya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Media Online faktamediababel.com akan melakukan konfirmasi ke pihak terkait dan pengelola SPDN.
(*/Tim)
Share this content: