17 Juni 2025
RINA TAROL ANGGOTA DPRD BABEL.

Bangka Selatan, Faktamediababel.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menyuarakan keprihatinannya atas perusakan lahan pertanian yang mengancam keberlangsungan Bendungan Mentukul dan area persawahan Desa Rias seluas hampir Ratusan hektare.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera bertindak, mengingat perusakan ini sudah jelas melanggar aturan dan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Rina Tarol mengungkapkan bahwa masalah perusakan lahan ini sudah menjadi rahasia umum, namun tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Sebenarnya semuanya sudah tahu bahwa itu melanggar aturan tetapi yang bisa menindak APH yang terkait karena kami tidak bisa,” kata Rina, Kamis (05/06/2025). saat ditemui di warkop singkawang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang menunggu sikap resmi dari APH dan akan segera bersurat kepada Kementerian terkait serta Satuan Tugas (Satgas) Program Keluarga Harapan (PKH) agar segera turun tangan.

“Ini tidak main-main, ini mengancam kelangsungan Bendungan Mentukul, karena sawah Rias yang hampir 6 ribu hektare, kasihan masyarakat yang bergantung kehidupan persawahan itu,” jelas Rina.

Rina juga menyoroti kurangnya dukungan dari rekan-rekan Dewan lainnya di Kabupaten Bangka Selatan. Ia merasa berjuang sendirian dalam mengawal isu krusial ini.

“Sekarang Dewan yang bersuara itu hanya Rina, yang lain tidak ada, tetapi kita juga nunggu sikap teman-teman Dewan di Kabupaten Bangka Selatan yang katanya mau investigasi, tapi sampai sekarang belum ada juga hasilnya bagaimana, ini yang kami tunggu nih,” ujarnya.

“Yang pasti pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembiaran bahkan menyarankan agar masyarakat menggugat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan atas pembiaran tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Rina juga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk melaporkan kejadian ini, mengingat saluran irigasi yang dirusak adalah aset negara.

“BBWS pun harusnya melakukan laporan karena ini aset mereka yang dirusak. Saluran yang dirusak pakai alat berat yang lewat kan tidak boleh,” tegasnya.

Rina menjelaskan bahwa lahan yang dirusak memang merupakan Area Penggunaan Lain (APL), namun APL tersebut adalah APL perlindungan khusus yang peruntukannya jelas untuk ketahanan pangan berkelanjutan.

Pembiaran oleh Pemkab Bangka Selatan dan Kerusakan Aset Negara Rina Tarol secara lugas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembiaran terhadap perusakan ini.

“APL itu bukan semata-mata APL, tetapi APL itu perlindungan khusus, artinya dia hanya untuk diperuntukkan untuk ketahanan pangan berkelanjutan, tidak bisa sembarangan. Boleh ditanam jagung, kopi, padi, bukan artinya tidak boleh ditanam,. Tapi tidak boleh untuk perkebunan sawit,” urainya.

Rina Tarol berharap media dan seluruh elemen masyarakat dapat membantu mengawal kasus ini demi menyelamatkan aset negara dan keberlangsungan hidup ribuan petani di Bangka Selatan.

“Kami berharap media juga bisa mengawal hal ini, kita sama-sama menyelamatkannya, karena mereka pun tidak ada izin sudah jelas harus ada aturannya apalagi Ini sudah ratusan hektare belum ada izinnya itu yang sangat kita sayangkan,” pungkas Rina.

Redaksi Faktamediababel.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak&pihak terkait. (Red*).

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *