23 Desember 2024

Faktamediababel.com

Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Aparat Penegak Hukum (APH) Bangka Selatan (Basel) seolah tutup mata dan tutup telinga saat wartawan meminta keterangan terkait aktifitas PIP liar gasak bibir pantai Payak Ubi, Toboali, Bangka Selatan.

Hal tersebut merupakan pertanyaan, bahwa dengan aktifitas tambang timah jenis Ponton Isap Produksi (PIP) liar itu melanggar aturan Undang-undang

Selaku Aparat Penegak Hukum (APH) Bangka Selatan tidak memberi jawaban sama sekali saat diminta wartawan keterangan terkait berita sebelumnya, padahal sudah 1 kali 24 Jam.

Berita sebelumnya, media ini melakukan Investigasi di lapangan bersama salah satu warga Toboali dilapangan, di benarkan adanya aktifitas tambang tersebut, Kamis 28/11/2024 siang.

Menurut sumber terpercaya yang melihat aktivitas tambang timah jenis tower yang beroperasi di wilayah Paya Ubi Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tidak jauh dari bibir pantai.

“Aktivitas yang dilakukan mereka sudah hantam bibir pantai mereka beroperasi kurang lebih dua puluh tiga (23) ponton, tetapi jika malam hari ramai yang beroperasi oleh karna air laut sedang pasang besar,” ucap Lk Kepada Faktamediababel.com.

Padahal daerah ini adalah daerah kawasan sungkur untuk nelayan kecil yang kesehariannya untuk menghidupkan anak dan istri mereka.

“Ya…. ‘ pak ini wilayah Nelayan sungkur yang di garap Tambang timah jenis Tower kurang lebih dua puluh tiga ponton pak pagi tadi yang lain sudah keluar (pindah agak ke tengah),” ucap Lk.

Untuk mengimbangi berita ini Media ini akan melakukan Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *