
Bangka Selatan, Faktamediababel.com —
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan ARP sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Imam, mengatakan ini merupakan penetapan tersangka yang kelima secara berturut-turut, setelah melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka dalam menerima dan menguasai aliran dana, yang berkaitan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan lahan,” ujar Sabrul Imam dalam konferensi pers.
ARP diketahui merupakan anak kandung JN, mantan Bupati Bangka Selatan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, JN diduga menerima uang secara bertahap dengan total Rp45,964 miliar dari pengusaha tambak udang berinisial JM pada periode 2020–2021.
Menurut Sabrul, aliran dana tersebut berkaitan dengan rencana pengadaan dan pembebasan lahan tambak seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu. JN diduga menjanjikan percepatan perizinan serta pencarian lahan dengan nilai Rp20 juta per hektare.

Peran ARP terungkap setelah PT Sumber Alam Segara mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening pribadi tersangka pada Agustus 2021.
“Tersangka mengetahui atau patut diduga mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan pengadaan lahan yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Sabrul.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana rutin dan penyerahan uang tunai dengan total ratusan juta rupiah, termasuk dana Rp1,5 miliar yang diserahkan secara bertahap di rumah dinas bupati.
“Penggunaan rekening pribadi untuk menerima dana tersebut dinilai memperkuat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh tersangka JN bersama pihak lain,” ujar Sabrul.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi menghambat proses penyidikan.
ARP kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.
Sabrul Imam juga menyampaikan jika ditemukan alat bukti baru, Kejaksaan akan kembali menindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
Share this content:
