23 Desember 2024

Jakarta, faktamediababel.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sejumlah komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Fokus pemeriksaan kali ini adalah Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidy, yang menjadi terlapor utama dalam kasus yang mencoreng nama baik institusi perbankan tersebut. Jumat (7/6/2024).

“Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidy, hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan,” ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Menurut Chandra, pemeriksaan ini adalah yang pertama kali dilakukan terhadap Eddy sejak kasus ini mulai disidik. “Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa,” katanya, menandai tahap awal dari serangkaian pemeriksaan yang mungkin akan dilakukan dalam upaya mengungkap skandal tersebut.

Selain Eddy, penyidik juga memeriksa Komisaris Independen Bank BSB, Normandy Akil. Chandra tidak merinci materi pemeriksaan, namun menekankan bahwa semua upaya dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang kasus pemalsuan ini.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Mulyadi Mustofa melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Pengacara korban, Yudhistira Atmojo, mengungkapkan bahwa laporan dibuat karena terdapat dua produk akta risalah RUPSLB tertanggal 9 Maret 2020 yang berbeda.

“Terdapat dua akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu akta risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” jelas Yudhistira.

Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan serta pasal-pasal KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti, guna mengungkap tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” tegas Whisnu.

Pemeriksaan ini bukan pertama kalinya Bareskrim menangani kasus ini. Sebelumnya, Asfan Sanaf, staf khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru, juga telah diperiksa pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024. Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada 20 Maret 2024.

Tindakan tegas Bareskrim Polri ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Dengan memeriksa petinggi BSB, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Skandal ini menunjukkan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dokumen perbankan. Tindakan pemalsuan dokumen tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas keuangan dan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Oleh karena itu, proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik kasus pemalsuan ini. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penyidikan yang transparan dan akuntabel juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan kejahatan ekonomi.

(*/Red/KBO Babel)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *