23 Desember 2024
Sumber Foto: Dok TVRI

Belitung Timur, faktamediababel.com – Beberapa waktu lalu viral di pemberitaan media online, Fahrudiansyah seorang Kasubag Umpeg di salah satu OPD di Beltitung Timur membuat Laporan Polisi atas kejadian kontak fisik dengan sesama ASN yang terjadi di Gedung DPRD Belitung Timur pada 17 September 2024 lalu.

Sumber Foto: Dok FB Posbel LiveStreaming

Sekian waktu berlalu rupanya kasus ini masih berlanjut dan dalam proses Penyidikan Satreskrim Polres Beltim. Dalam rangka pendalaman kasus Polres Beltim telah memanggil beberapa saksi termasuk dokter yang memeriksa dan memberikan visum sebagai barang bukti yang diajukan Fahrudiansyah.

Ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Beltim pada Jumat (25/10/2024) dr. Faradela selaku Kepala UPT Puskesmas Manggar membenarkan bahwa dokter yang bertugas dan memeriksa saat Fahrudiansyah mengajukan visum yaitu dr. Lusiandra Putri dipanggil Penyidik Polres guna pendalaman kasus terutama untuk menjelaskan dan meluruskan hasil visum.

“Benar, pada tanggal 9 Oktober ada pemanggilan pemeriksaan saksi di Polres Beltim, dan memang yang dipanggil itu dr. Lusiandra Putri namum saya turut mendampingi. Pada garis besarnya kami menyampaikan kembali bagaimana pemeriksaan luka yang dilaporkan, untuk kronologis kan kita hanya dengar dari fahrudiansyah selaku pasien apakah itu benar atau tidak kami tidak tau dan diluar kapasitas kami,” ujarnya.

Sementara dr. Lusiandra yang juga hadir di acara yang sama di Dinas Kesehatan mendampingi Kepala Puskesmas Manggar ikut menambahkan keterangan pada awak media kami bahwa yang dikeluhkan fahrudiansyah saat visum hanyalah nyeri.

“Iya mengeluh nyeri dan ketika ditanyakan apakah ada halangan dalam beraktivitas yang bersangkutan mengatakan nyeri, sehingga dengan luka ringan tersebut saya memberi obat pereda nyeri untuk dosis 1 (satu) hari untuk istirahat dan meyakini dengan obat tersebut yang bersangkutan sudah sembuh,” jelas dr. Lusiandra.

Terkait detail pertanyaan saat pemeriksaan saksi baik dr. Faradela maupun dr. Lusiandra tidak dapat menyampaikan karna merupakan hak penyidik.

“BAP hak penyidik, namun jika sewaktu-waktu dimintai keterangan lebih lanjut kami siap,” ungkap dr. Faradela.

Terakhir dr. Fara (panggilan akrab dr. Faradela) berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan semua pihak dapat berbesar jiwa.

(*/Red)

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *