
BANGKA SELATAN, Faktamediababel.com – Penegakan hukum di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan untuk tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan langsung perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Kejari Basel, Kamis (11/9/2025).
Menurut Sabrul, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan di lingkungan Satpol PP Basel.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan status empat orang saksi sebagai tersangka,” tegas Sabrul di hadapan awak media.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
1. H, Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan periode 2022–2023.
2. RS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin Satpol PP pada periode yang sama.
3. S, bendahara Satpol PP.
4. YP, pihak swasta sekaligus penyedia dari CV Yoga Umbara.
Dalam penjelasannya, Sabrul memaparkan bahwa modus yang digunakan para tersangka berawal dari pengelolaan anggaran belanja Satpol PP Basel. Pada tahun 2022, Satpol PP mendapat alokasi anggaran sebesar Rp13,07 miliar, sementara pada tahun 2023 anggaran meningkat menjadi Rp15,02 miliar.
Namun dalam penggunaannya, ditemukan adanya penyusunan LPJ fiktif dengan total nilai kerugian negara yang sementara ini ditaksir mencapai Rp412.516.414.
“H memerintahkan RS untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, kemudian menandatangani surat perintah membayar. Dana yang cair lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sabrul.
RS selaku PPK bersama S sebagai bendahara kemudian menyusun LPJ palsu tersebut. Dana yang dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukan, melainkan ditransfer langsung ke rekening pribadi.
Sementara itu, YP berperan sebagai penyedia dokumen palsu yang digunakan untuk memperkuat laporan fiktif tersebut. Sebagai imbalannya, YP menerima keuntungan sekitar 2,5 persen dari nilai proyek dengan janji akan kembali dilibatkan dalam proyek berikutnya.
Akibat perbuatan keempat tersangka, penyidik menilai telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp412 juta. Namun, Sabrul menegaskan angka ini masih bisa bertambah seiring proses pendalaman kasus.
“Jumlah kerugian negara sebesar Rp412 juta ini masih bersifat sementara, tidak menutup kemungkinan akan berkembang setelah seluruh transaksi dan dokumen diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, secara subsider mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara hingga 20 tahun serta denda dalam jumlah besar.
Setelah mempertimbangkan alasan objektif maupun subjektif, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar serta untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” tegas Sabrul.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan tidak akan berhenti hanya pada penetapan empat tersangka tersebut. Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi anggaran Satpol PP Basel.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ungkap Sabrul.
Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi,
Kasus ini kembali menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Sabrul menekankan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk tidak menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan.
“Korupsi adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih,” tutup Sabrul.
Share this content: