Belitung, faktamediababel.com – Dalam sepekan Anggota Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung menunjukan sikap tegas dengan melakukan Police Line terhadap Dua buah Meja Goyang (mesin pemisah timah dari mineral ikutan dan pasir setelah dieksplorasi yang berbentuk kotak segi empat mirip saringan)
Fut lie warga Dusun Aik Rembikang, Kecamatan Sijuk yang merupakan pemilik warung yang posisinya berseberangan jalan dengan meja goyang yang katanya milik AK menceritakan. Rabu (27/03/2024).
“Saya tidak tahu persis kapan waktu pemasangan dan siapa yang memasang Police Line tersebut, setahu saya meja goyang tersebut sudah lebih kurang 3 mingguan tidak beroperasi untuk pemiliknya memang benar milik AK,” jelas Fut Lie.
Saat ditanya siapakah pemilik halaman tempat meja goyang beraktifitas.
Fut lie menjelaskan, tempat meja goyang tersebut dulunya bekas warung kakaknya berjualan nasi yang bernama Filin.
“Sosok AK itu berperawakan agak kecil berumur kurang lebih Tiga Puluhan Tahun dan bukan warga RT.27 Dusun Aik Rembikang,” ucapan lagi.
Sementara tampak di lokasi meja goyang tersebut tulisan pemberitahuan yang menarik perhatian awak media yang tertulis “Meja ini tidak menerima Pasir Timah yang berasal dari WIUP Badan Usaha Milik Negara PT Timah”.
Adakah keterkaitan dengan Albert alias Alloy warga Aik Seruk yang telah diamankan pihak Polres Belitung dalam perihal kepemilikan, penampungan serta pengolahan mineral logam timah disalah satu rumah warga yang terletak di Desa Aik Merbau beberapa hari lalu.
Dari sumber terpercaya yang didapatkan oleh awak media yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan.
“Meja goyang tersebut memang milik AK sebagai kolektor, sedangkan untuk timahnya yang saya dengar ya diserahkan kepada AC,” ungkap sumber tertutup tersebut.
Terdapat meja goyang satunya lagi yang telah di Police Line oleh pihak berwajib terletak di Desa Aik Merbau, Awak media akan melakukan penelusuran mendalam tentang siapa pemilik meja goyang tersebut.
(*/Red/K4RN4).
Share this content: