05 Maret 2026

Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Dugaan praktik penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Selatan ke luar negeri kembali menjadi sorotan. Tim dari Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia yang diduga telah dilakukan hingga 18 kali pengiriman. Minggu (22/2/26). Di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.


Dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Muhammad Irhamni, aparat menemukan indikasi kuat adanya jaringan yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut. Dugaan sementara menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp22 triliun.

Brigjen Pol Muhammad Irhamni menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran distribusi pasir timah dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
“Kami mengimbau kepada pihak yang bersangkutan, khususnya saudara A’s, untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Irhamni kepada wartawan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.

Penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan pasir timah ini juga berkaitan dengan rangkaian kasus tata kelola timah yang sebelumnya telah ditangani penyidik. Aparat kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi hingga ke luar negeri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Aparat juga memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *