Faktamedababel.com
Cuption Poto: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Prov Kepulaun Bangka Belitung.
Belitung Timur, faktamediababel.com — CV. Amanah Bunda mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran administrasi berat yang dilakukan oleh DPUPRP2RPKP Belitung Timur, yang merugikan perusahaannya, Rabu (25/07/24).
Pihak CV. Amanah Bunda (CV. AB) menjelaskan bahwa perusahaannya mengikuti 2 paket lelang pekerjaan dan telah mengikuti beberapa tahapan-tahapan proses evaluasi oleh POKJA ULP Beltim, hingga akhirnya dinyatakan sebagai pemenang evaluasi dan berkas telah di teruskan ke Dinas terkait untuk paket proyek pekerjaan Pembangunan Penahanan Abrasi Pantai.
Bangunan Pendukung Lainnya di Desa Burung Mandi dan paket proyek pekerjaan Pembangunan Embung Kelubi Tahap II, yang didanai oleh APBD tahun anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RPKP) Kabupaten Belitung Timur.
Pada tanggal 28 Juni 2024, CV. AB diundang oleh DPUPRP2RPKP untuk hadir pada tanggal 01 Juli 2024 dengan perihal Review laporan Hasil Pemilihan Penyedia yang dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selaku Kabid SDA dan tim teknis dari DPUPRP2RPKP namun tanpa didampingi Kepala Dinas DPUPRP2RPKP selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada dua paket pekerjaan ini yang juga berada di kantor tersebut.
Dalam rapat tersebut, pihak dari CV. AB memaparkan teknis kerja serta peralatan yang akan di gunakan pada kedua proyek pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen penawaran.
“Selama rapat, kami tidak merasa ada kejanggalan karena tidak adanya pertanyaan atau pernyataan yang memberatkan kami dan setelah rapat selesai kami menandatangani absensi kehadiran sehingga kami beranggapan ini hanya rapat biasa karena hanya mengisi absensi dan setelah itu sambil menunggu Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kami berkoordinasi dengan pekerja setempat/local dan mengatur jadwal tiket keberangkatan para pekerja dari luar pulau Belitung serta telah menyiapkan peralatan K3,” jelas dirinya.
Selama tujuh hari tak kunjung SPPBJ terbit pasca setelah rapat, CV. AB terkejut ketika membuka di laman website LPSE Beltim CV. AB dinyatakan gugur pada 2 paket pekerjaan tersebut tanpa adanya alasan atau bukti yang jelas dan dapat di lihat pada table kolom alasan yang di kosongkan tidak di isi.CV. AB langsung mendatangi dan mengkonfirmasi perihal tersebut dan mengajukan pertanyaan kepada Idwan Fikri, Kepala DPUPRP2RPKP Beltim selaku PPK, yang menyatakan bahwa CV. AB tidak layak menang karena material batu tidak sesuai spesifikasi dan penawaran di atas 20% harusnya sudah gugur.
Adanya hal itu, CV. AB menduga adanya cacat administrasi, karena pada saat rapat PPTK selaku Kabid SDA tidak pernah menanyakan atau menyatakan batu tidak sesuai.
“Pada saat rapat tidak ada pertanyaan detail detail mengenai material apapun atau lainnya. Kalo dirasa ada yang tidak sesuai kenapa tim teknis tidak menanyakan langsung kepada kami jadi kami dapat diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan beragumentasi, kalo kaya ginikan bingung salah batunya dimana, bahkan pada paket pembangunan embung kelubi tahap II sampai sekarang ini kami benar-benar tidak mengetahui apa penyebab gugurnya,” Kata dirinya.
“Perlu di pertegas, kadis DPUPRP2RPKP selaku PPK menyatakan penawaran diatas 20% harusnya gugur faktanya 6 paket SDA yang telah berkontrak seluruh pemenang penawaran diatas 20% kenapa hanya kami CV. AB yang gugur tanpa dasar yang jelas,” Lanjutnya.
Untuk diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan pada dokumen lelang IKP 40.7 peraturan LKPP 12/2021 PPK dapat melakukan penolakan disertai alasan dan bukti bukan berdasarkan hasil klarifikasi/pembuktian terhadap peserta, adapun ketentuannya sebagai berikut :
Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
a. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundangundangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidakmemenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan angka 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain). c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;d. PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasilpemilihan penyedia.
CV. AB menegaskan, hingga hari ini belum pernah menandatangani berita acara hasil rapat yang menyatakan mereka tidak lulus evaluasi.
“Kami terkejut dinyatakan gugur tanpa ada surat pemberitahuan atau yang lainnya dan sampai sekarang Kami tidak mengetahui pasti alasan kami dinyatakan gugur untuk kedua paket proyek tersebut,” tegasnya.
CV. AB menambahkan, DPUPRP2RPKP Beltim tidak memberikan informasi apapun saat rapat mengenai penyebab mereka gugur sebagai pemenang.
“Hingga sampai sekarang ini sudah lebih dari tiga minggu mereka menyampaikan akan membuat/menyampaikan berita acara, namun kami belum menerima pemberitahuan apapun baik di laman LPSE Beltim alasan pengguguran maupun surat menyurat secara formal,” ujarnya.CV. AB
Hal tersebut kini pihak CV. AB berencana mengambil langkah hukum dan pelaporan terkait dugaan cacat administrasi yang dilakukan oleh Kadis selaku PPK dan Kabid SDA selaku PPTK DPUPRP2RPKP Beltim.
“Kami merasa ini dilakukan secara sepihak dan ada dugaan cacat administrasi, jadi kami berencana melangkah ke jalur hukum dan jalur pelaporan terhadap pihak yang berwenang,” tutupnya.
Dilain tempat, saat di hubungi via telp Law Firm Mr. Oky & Partners selaku kuasa hukum CV. AB yang beralamat di Jakarta timur membenarkan kliennya CV. AB akan mengambil Langkah hukum tegas terukur dan terarah.
“Langkah pertama kita akan mengunjungi Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah(LKPP) untuk mengkonfirmasi tata cara dan tahapan – tahapan evaluasi pemenang tender yang di tolak oleh PPK dan setelah itu baru kita lanjutankan dengan gugatan serta pelaporan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan untuk selanjutnya akan kami update perkembangannya,” pungkasnya.
Hingga sampai saat ini proyek sudah berjalan dan dikerjakan pihak perusahaan yang dirugikan ini tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai berita acara tersebut.
Disisi lain saat dikonfirmasi pada Kamis (18/07/24) melalui surat Kadis DPUPRP2RPKP Idwan Fikri tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan. (Tim)
Share this content: