
Bangka Selatan, Faktamediababel.com — Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan dugaan kasus mafia tata kelola timah di Kabupaten Bangka Selatan. Tim dari Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Muhammad Irhamni, S.I.K., M.Han., melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha berinisial AS, Minggu (22/2/2026).
Penggeledahan tersebut turut melibatkan jajaran Polres Bangka Selatan serta tim gabungan, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kepodang. Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih tiga jam dan dilakukan secara menyeluruh di area rumah hingga lokasi gudang yang diduga menjadi tempat peleburan timah ilegal.

Dari pantauan di lapangan, aparat memasang garis polisi (police line) pada sejumlah aset yang berada di lokasi. Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya satu unit truk, satu unit Suzuki Carry, satu unit Mustang, serta satu unit excavator merek Kobelco warna hijau. Selain itu, dua orang sopir yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan mafia timah yang sebelumnya telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat penambahan dua tersangka baru dalam rangkaian pengembangan perkara yang saat ini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Bareskrim.
Sumber dari kalangan penegak hukum menyebutkan, penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tata kelola timah yang merugikan negara. Nilai kerugian negara yang disebut-sebut dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp22 triliun, sebagaimana data yang beredar dari Asosiasi Ekspor Timah Indonesia (AETI).
Kepala Desa Kepodang yang turut menyaksikan proses penggeledahan menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kami dari pemerintah desa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, semua pihak dapat bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan aset dan pemasangan police line dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait tata kelola timah. Semua tindakan yang dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan sesuai mekanisme hukum,” ungkap salah satu perwakilan tim penyidik di lokasi.
Kasus dugaan mafia timah ini menjadi perhatian publik karena dinilai berdampak besar terhadap kerugian negara dan tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung. Aparat berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AS belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan di kediamannya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lanjutan dalam waktu dekat.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang serta tidak berspekulasi, sembari menunggu hasil resmi dari proses hukum yang tengah berjalan. Aparat penegak hukum memastikan bahwa setiap langkah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan supremasi hukum serta melindungi kepentingan negara.
Share this content:
